Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) sekaligus terpidana kasus suap cek pelawat untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan DGS BI tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom akhirnya bebas.

Dia terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat penyuapan ke anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemulusan langkahnya menjadi DGS Gubernur BI pada 2004.
Miranda Goeltom merupakan terpidana tiga tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. Miranda resmi ditahan sejak 1 Juni 2012.
Miranda Goeltom terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat penyuapan ke anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemulusan langkahnya menjadi DGS Gubernur BI pada 2004.
Pada Januari 2013, Miranda Goeltom sempat mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong ke Mahkamah Agung (MA). Saat itu, Miranda berkeyakinan akan mendapatkan kepurusan bebas.[su_pullquote align=”right”]”Dia dinyatakan terbukti turut terlibat penyuapan ke anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemulusan langkahnya menjadi DGS Gubernur BI pada 2004.” [/su_pullquote]
Miranda mengajukan kasasi karena upaya banding kubu Miranda ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Alasan kubu Miranda, terjadi kekeliruan yang dilakukan hakim Pengadilan Tipikor. Pasalnya, mantan Gubernur Bank Indonesia itu tidak pernah berhungan dengan Nunun Nurbaeti, terpidana kasus cek pelawat.
Sementara, pertimbangan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Achmad Sobari dengan anggota Asnahwati, M Hatta, HM Asadi, Al Maruf dan juga Sudiro itu adalah penilaian terhadap fakta-fakta yang ada. Dalam fakta itu membenarkan Miranda melakukan kesalahan seperti dakwaan.

