MK Tolak Gugatan Perkawinan Beda Agama

[sc name="adsensepostbottom"]

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya mengenai perkawinan beda agama.

mkkHakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan UU tersebut tidak melanggar konstitusi. “Makhamah mengadili, menyatakan dan menolak perpemohon pemohon secara keseluruhan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).

Menurut Arief, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. Setelah melakukan pertimbangan, hakim berpendapat bahwa pernikahan yang dilakukan warga negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama. Apalagi, pasal yang menyatakan perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut masing-masing agama, dan dicatat aturan perundangan, bukan pelanggaran konstitusi.

Senada dengan Hakim Arief, Hakim Anwar Usman pun mengatakan bahwa agama menjadi landasan bagi setiap warga negara. Sedangkan negara, berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum dalam ikatan perkawinan yang sah. “Perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal semata, tapi juga dari aspek spiritual,” kata Anwar.

Dalam pembacaan putuasn ini, sidang dipimpin oleh Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida, I Gede Pagura, Manahan Sitompul, Suhartoyo sebagai anggota.

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 68/PUU-XII/2014. Pemohon uji materi perkawinan beda agama ini ajukan oleh Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varita Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi.

Mereka menguji pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Pemohon merasa hak-hak konsitusionalnya berpotensi dirugikan dengan berlakuknya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama. Menurut mereka, ketentuan itu berimplikasi tidak sahnya perkawinan di luar hukum agama. Sehingga mengandung unsur pemaksaan warga negara untuk mematuhi agama dan kepercayaan di bidang perkawinan.

Mereka juga beralasan beberapa kasus nikah beda agama menimbulkan akses penyelundupan hukum. Alhasil, pasangan nikah beda agama kerap menyiasti berbagai cara agar perkawinan mereka sah di mata hukum. Misalnya perkawinan di luar negeri, secara adat atau pindah agama sesaat. Karenanya mereka mengajukan uji materi perkawinan beda agama dan meminta agar MK melegalkan pernikahan tersebut.