Moderasi Fatwa, Amanahkan Niam Jadi Ketua Komite Syariah WCHF

[sc name="adsensepostbottom"]

Moderasi pandangan  mengenai pengunaan alkohol dan enzim babi, mengamanahkan Asrorum Niam Shaleh  sebagai Ketua Komite Syariah World Halal Food Council (WHFC).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Niam Shaleh. foto:MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Niam Shaleh. foto:MUI

Asrorum Niam Shaleh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, terpilih sebagai Ketua Komite Syariah WHFC melalui voting mengalahkan calon incumbent, Dr Fahd Shalah al-Aridl, dari Kementerian Kehakiman Saudi Arabia.

Niam pun menuturkan pengalaman pertemuan umum tengah tahun (Semi Annual General Meeting) yang mengensekusi dirinya menjadi Ketua Komite Syariah WHFC, pada 15-17 Mei 2015 di Melbourne Australia.

Menurutnya, pemilihan tersebut sangat alot terbagi dalam beberapa zona. Fahd Shalah al-Aridl, diusulkan dari zona Eropa, sedangkan dirinya oleh zona Jepang dan China. Namun ketika terjadi mufakat perzona yaitu zona Eropa, Latin, Asia, Australia dan New Zealand. “Alhamdulilah saya diberi amanah untuk menjadi Ketua Komite Syariah WCHF untuk dua tahun kedepan,” kata Niam, kepada MySharing saat ditemui dikantor MUI Pusat Jakarta, belum lama ini.

Bagi Niam, amanah ini merupakan penghargaan bagi Indonesia untuk memberikan penentuan standar fatwa halal untuk kepentingan keseragamaan didalam proses secara global. Disamping itu, juga penghargan atas dedikasi Indonesia, khususnya Komisi Fatwa MUI terkait dengan standar sudah memperoleh pengakuan.

Karena, lanjutnya, salah satu pertimbangan didalam pemilihan delegasi Indonesia terkait dengan moderasi dan prinsip kehati-hatian. Yakni prinsip prudentialitas di dalam penetapan fatwa, sehingga fatwa-fatwa yang ditetapkan MUI secara umum bisa diterima standarnya secara global, tidak sangat kaku dan tidak mengambangkan. “Jadi ada sisi moderasi antara pandangan yang serba boleh dan pandangan yang serba tidak boleh. Saya kira bisa dilihat dari fatwa mengenai pengunaan alkohol,” ujarnya.

Menurutnya, Fatwa MUI mengklarifikasi antara alkohol untuk minuman dan bukan minuman. Kalau untuk minuman secara umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan konsumsi, termasuk didalamnya adalah bahan baku dan bahan penolong. Itu sifatnya najis. Akan tetapi alkohol untuk non minuman itu harus diverifikasi apakah sumbernya itu berasal dari pabrik minuman atau bukan. Kalau bukan itu dimungkinkan untuk digunakan karena tidak najis, seperti alkohol di farfum atau alkohol untuk kepentingan obat luka dan sejenisnya. Jadi ada moderasi di situ.

Contoh lainnya, kata Niam, misalnya soal penggunaan enzim babi untuk kepentingan obat. Ada pandangan sebagian ulama yang mengampangkan bahwa setiap yang berubah dari unsur aslinya kemudian tidak terditeksi lagi, maka hukumnya menjadi boleh (istilahah). Tetapi fatwa MUI menegaskan prinsip kehatian-hatian kalau terkait dengan babi dan turunannya, sungguhpun proses produksi kemudian diproduk akhir tidak terlihat. Tetapi di situ ada unsur yang disebut intifak atau pemanfaatannya, maka itu tidak diperkenankan.

”Moderasi pandangan yang saya sampaikan itu bisa dipahami dan diterima oleh mayoritas negara dari berbagai zona. Sehingga Indonesia dipercaya menjadi leading untuk penetapan standar fatwa secara global. Bentuk kepercayaan itu dengan mengamanahkan Ketua Komite Syariah WCHF kepada saya,” ujar Niam sambil tersenyum.