Mosi Terhadap Kudeta Konstitusi – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Bagian 2

Dengan kondisi seperti yang diuraikan di atas, di tambah pula dengan terjadinya tindak pidana korupsi di tengah pendemi Covid-19 dan kuatnya peran oligarki untuk melanggengkan kekuasaan, dan telah terjadinya KUDETA KONSTITUSI, KAMI, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia menyampaikan mosi sebagai berikut:

  1. Mendesak dan meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk lebih terbuka dalam menyerap aspirasi rakyat, serta meneruskan kepada lembaga-lembaga lainnya yang berkompeten.
  2. Mendesak dan meminta kepada MPR RI untuk bersikap keras dan tegas kepada Pemerintah agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Konstitusi menegaskan Indonesia adalah negara hukum, yang mana berarti setiap orang mempunyai kedudukan sama di muka hukum. Karena itu, pejabat negara yang terindikasi melanggar hukum, termasuk dalam kasus-kasus vaksin/PCR, CPO/minyak goreng, pembentukan UU Minerba, UU Ciptaker, UU IKN, penundaan pemilu, dan lain-lain, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Mendorong MPR RI untuk bersikap keras dengan mendesak kepada Presiden agar bertindak cepat dan tegas untuk memberhentikan para anasir MAKAR KONSTRITUSI dari jabartannya, serta diberikan sanksi yang sepadan, untuk memcegah agar tidak terulang kembalian kejadian yang sama di masa yang akan datang.
  4. Mendorong MPR RI untuk bersikap tegas dengan mendesak kepada KPK agar para menteri dan pejabat negara yang diduga terlibat propaganda MAKAR KONSTITUSI yaitu Saudara Bahlil Lahadalia, Airlangga Hartarto, Tito Karnavian, Luhut Binsar Panjaitan, Muhaimin Iskandar dan Zulkifli Hasan. KPK harus segera mengusut tuntas berbagai kasus korupsi mereka, yang sudah masuk di meja KPK. Kasus korupsi tersebut jangan dijadikan sandera politik untuk melakukan mufakat jahat, persekongkolan politik yang merugikan masyarakat luas.
  5. Mendorong MPR RI agar lebih aktif dalam upaya menghentikan seluruh produk UU yang terbukti telah melanggar konstitusi dengan mendesak pemerintah khususnya terhadap UU Cipta Kerja yang sangat tidak adil dan inkonstitusional. Padahal sangat jelas UU Ciptaker memberi fasilitas dan kenikmatan luar biasa besar kepada pengusaha, namun merugikan para pekerja dan masyarakat adat, serta keuangan negara. UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya termasuk insentif perpajakan seyogianya dinyatakan batal karena sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Namun sangat ironis karena UU Ciptaker, yang diputuskan oleh Majelis Konstitusi melanggar konstitusi itu, malah diperpanjang 2 tahun, pelaksanaannya. Keputusan Majelis Konstitusi dangat bambigu termasuk keputusan MK yang membolehkan TNI POLRI aktif menduduki jabatan kepala deerah dan BUMN, padahal jelas-jelas melanggar UU. Bahkan sehari sebelumnya MK menyatakan melarangnya.
  6. Mendesak MPR RI untuk segera bertindak cepat dengan meminta Pemerintah untuk menghentikan pelaksanaan UU Ibu Kota Negara yang disahkan super cepat, juga harus segera dibatalkan. UU IKN yang dibentuk dengan melanggar proses pembentukan UU dan konstitusi, serta tercium hanya untuk menciptakan proyek oligarkis dari pada untuk kepentingan nasional, atau masyarakat luas, atau negara. proyek IKN sangat dipaksakan di tengah minimnya minat investor. Sedangkan dari sudut keuangan negara yang sarat hutang dan terus defisit, Indonesia tidak dalam posisi untuk dapat membangun mega proyek pembangunan IKN dari APBN.
  7. Mendorong kepada MPR RI untuk segera dapat mengambil peran sesuai tugas dan fungsi konstitusionalnya guna terciptakan kondisi ke arah terjadinya perbaikan dan proses menuju Sidang Umum MPR RI guna mengevaluasi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini sangat penting untuk meminta pertangungjawaban kepada Presiden dan Wakil Presiden atas berbagai bentuk penyelewengan, penyimpanagan dan pelangaran konstitusi sebagai penyelenggara negara, sekaligus untuk menegakkan marwah MPR RI.

Demikian MOSI KUDETA KONSTITUSI disampaikan sebagai keprihatinan yang mendalam atas kondisi penyelenggaraan dan pengelolaan negara dan pemerintahan agar kembali ke arah dan tujuan berbangsa bernegara yang sesuai dengan konstitusi, Pancasila dan UUD 1945.

Merdeka !!!

Jakarta, 31 Mei 2022

PRESIDIUM

KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA

Gatot Nurmantyo

Rochmat Wahab                             

M. Din Syamsuddin