Anggota Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah Denny Wahyudi Kurniawan (batik coklat) saat acara media brefing bertajuk Meneguhkan Jihad Persyarikatan Muhammadiyah Menolak RRU Pertembakuan, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (21/6). foto:MySharing.

Muhammadiyah : Indonesia Darurat Pandemik Tembakau

[sc name="adsensepostbottom"]

Jumlah perokok meningkat hingga 90 juta orang. Dari jumlah itu total pelajar Indonesia yang merokok adalah 18,3 persen.

Anggota Majelis PP Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Denny Wahyudi Kurniawan mengatakan, jumlah perokok di Indonesia mencapai lebih dari 90 juta orang.

”Jumlah seluruh perokok di Indonesia mencapai 90 juta orang. Dua dari tiga laki-laki Indonesia usia 15 tahun adalah perokok. Dari jumlah itu, total pelajar Indonesia yang merokok adalah 18,3 persen,” ujar Denny  dalam diskusi bertajuk “Meneguhkan Jihad Persyarikatan Muhammadiyah Menolak RUU Pertembakauan”, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (21/6).

Hal itu menurutnya menunjukkan Indonesia Darurat Pandemik Tembakau. Untuk itu, PP Muhammadiyah berkomitmen melakukan upaya pengendalian tembakau dalam kerangka amar ma’ruf nahi munkar.

“Menghadapi darurat pandemik tembakau di Indonesia, kami menilai pentingnya dukungan media Islam untuk mensyiarkan bahaya rokok di masyarakat. Termasuk pelarangan total iklan rokok di media massa dan ruang publik,” ujar Denny.

Seperti diketahui, saat ini DPR sedang melakukan pembahasaan Revisi UU Penyiaran N0. 32 Tahun 2002, namun nampaknya kepentingan masyarakat terhadap revisi undang-undang ini belum banyak disentuh oleh DPR.

Menurut Denny, semestinya revisi undang undang penyiaran dapat lebih melindungi publik sebagai pemilik frekuensi yang digunakan oleh industri penyiaran. “Salah satunya mengenai aturan pelarangan iklan rokok yang menjadi masukan dari publik terhadap revisi undang-undang ini,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia,  kepemilikan dan persaingan usaha dalam industri penyiaran saat ini sangat erat dengan kepentingan politik, ini dikhawatirkan akan mengakibatkan conflict interest dalam pembahasan revisi undang undang penyiaran ini.

.