Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-69 yang diperingati setiap 12 Juli menjadi sebuah evaluasi tersendiri bagi Muhammadiyah kepada pemerintah.

Dalam penyaluran KUR ke masyarakat, lanjut Mukhaer, tidak tepat dilakukan oleh perbankan. Apalagi selama ini perbankan dengan mudah mengakses dana – dana murah dari pihak investor dan keuangan global. Hal ini berbeda dengan koperasi yang mengakses dananya dari para anggota.
“Maka dari itu, seharusnya pelaksana KUR adalah koperasi yang selama ini anggotanya adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan adanya koperasi sebagai penyalur KUR, maka program KUR tidak terjadi “kanibalisasi” di pasar keuangan mikro antara koperasi dan perbankan,” katanya dalam siaran pers yang diterima MySharing, Senin (11/7).
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
Ia menilai, dengan adanya penyaluran KUR ke masyarakat selama ini, banyak koperasi dan Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) yang dirugikan, karena kalah bersaing dalam bunga dan margin bagi hasil. “Justru itulah adanya KUR yang ceruk pasarnya selama ini dimiliki oleh koperasi akan berpindah ke perbankan. Ini sangat berbahaya bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat,” papar Mukhaer.
Melihat realitas tersebut, MEK PP Muhammadiyah pun mendesak kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan KUR. MEK pun memberikan solusi terhadap KUR. “Yang benar adalah menyalurkan KUR melalui perbankan tapi pelaksananya adalah koperasi melalui linked program. Bukan perbankan secara langsung sebagaimana fakta yang ada selama ini. Lebih bagus lagi koperasi secara langsung yang mendapat subsidi penjaminan yang menyalurkannya,” tukasnya.

