PP Muhammadyah menilai, sembilan paket kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dinilai sangat liberal dan syarat kepentingan importir.

Menurut Nadratuzzaman yang menjabat Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadyah, jika Mendag memperbesar kebijakan terhadap ekspor, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor, itu berarti Mendag Thomas Lembong pro terhadap rakyat.
Lebih lanjut dipaparkan Nadrattuzaman, dengan memberikan insentif ekspor, maka Thomas Lembong membuka lebar-lebar penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor yang saat ini dibutuhkan oleh masyarakat.
Namun sayangnya, lanjut Nadrattuzaman, sebaliknya dengan kebijakan impor yang di buatnya dalam 9 paket kebijakan, Mendag melakukan pengurangan terhadap penyerapan tenaga kerja. Hal itu akan memberikan kerawanan-kerawanan terhadap masalah sosial dan bisa juga mengakibatkan terjadinya “suhu pendek”.
“Maka dari itu Muhammadyah meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali paket kebijakan ekonomi khususnya deregulasi yang dikeluarkan oleh Mendag,”ucapnya.
Nadratuzzaman lalu memaparkan kajian ekonomi yang dilakukan oleh MEK PP Muhammadiyah. Dari hasil kajian tersebut mengkritisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Produk Impor Tertentu. Regulasi ini berpihak kepada importir umum pemegang Angka Pengenal Importir Umum (AP-U).
“Di kebijakan tersebut Importir cukup memiliki tempat dan gudang, lalu sudah bisa langsung berdagang secara langsung di Indonesia, sehingga hal ini tak banyak penyerapan tenaga kerja,” jelas Nadrattuzaman.
Kemudian, lanjut Nadrattuzaman, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang ketentuan impor cengkeh, jelas tidak berpihak kepada para petani.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban, akan menggusur perusahaan dalam negeri yang selama ini mengembangkan industri ban yang selama ini juga memiliki kemitraan dengan perkebunan karet di Indonesia, demikian tutup Nadrattuzaman Hosen.

