MUI Akan Evaluasi Hukum Positif Dalam Aspek Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI)  akan mengkaji setiap produk perundang-undangan dalam aspek syariah. MUI juga akan menggandeng lembaga negara yang berwenang dan pihak yang kompeten.

Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin.
Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin.

Demikian disampaikan Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin kepada MySharing, usai Halaqoh Nasional bertajuk ” Kontribusi Hukum Islam Dalam Pengembangan Hukum Nasional,” di Gedung Nusantara IV Komplek Senayan, Kamis (10/12).

Ma’ruf menegaskan, MUI akan bertekad mengevaluasi hukum positif yang tidak menguntungkan rakyat.  MUI akan mengawal aturan-aturan yang kurang menguntungkan rakyat, seperti isu lingkungan, pertambangan dan energi. Yang dekat dengan isu agama yaitu soal minuman beralkohol

Lebih lanjut Ma’ruf menyampaikan, untuk membentuk kesamaan pandang dalam mengaplikasi nilai-nilai syariah dalam undang-undang. MUI  akan mengandeng lembaga legislative, eksekutif, maupun yudikatif..

“MUI akan memantau Rancangan Undang-Undang (RUU), review UU yang berlaku dan mengusulkan UU yang diperlukan,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf mengakui, setelah halaqoh ini berlangsung, MUI akan membentuk tim teknis di bawah Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI. Rais Aam Nahdlatul Ulama (NU) ini mengatakan, Islam memiliki peran besar dalam memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka, lanjut dia,  akan lebih baik jika ajaran Islam bisa diserap dalam hukum formal. Namun, jika memang belum bisa, setidaknya subtansi ajaran Islam bisa terserap. ” MUI sangat mendukung ajaran Islam terserap secara demokrasi dan konstitusional,” pungkas Ma’ruf.