Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas fatwa tentang pemimpin yang tidak memenuji janjinya saat kampanye.

Wakil Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin mengatakan, MUI akan membahas fatwa tentang pemimpin yang tidak memenuhi janjinya saat kampanye. “Kami jihad lewat fatwa yang nantinya diperkuat dengan regulasi. Ini diharapkan agar ke depan seorang pemimpin lebih baik lagi dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata Ma’ruf, dalam diskusi Praijtima Ulama dengan tema “Janji Pemimpin dalam Tinjauan FIkih dan Konstitusi,” di aula MUI Pusat Jakarta, Kamis (4/6).
Menurutnya, siapapun yang dilantik menjadi pemimpin termasuk presiden memang didambil sumpah jabatan terlebih dahulu. Namun demikian, tegasnya, selama ini tidak ada sumpah jabatan yang menyebutkan agar pemimpin memenuhi janji-janjinya yang disampaikan saat kampanye.
Selama ini, lanjutnya, masih terdapat berbagai pendapat tentang seorang pemimpin yang tidak menempati janji kampanye itu masuk dalam ranah berdosa atau tidak. Namun yang pasti seorang pemimpin tidak boleh berjanji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan agama. “Jika pemimpin melakukan sesuatu yang bertentang dengan agama maka haram kepada umat Islam untuk taat kepada pemimpin tersebut,” tukasnya.
Ma’ruf pun mencontohkan tindakan pemimpin yang bertentangan dengan agama antara lain melegalkan minuman keras, perjudian, dan perzinaan atau prostitusi. “Tidak ada ketaatan kepada mahluk dalam hal bermaksiat kepada Allah SWT. Begitu pula dengan pemimpin yang mengobral janji-janji tapi tidak memenuhinya bagi kemaslahatan rakyat. Umat Muslim haram mentaatinya,” tegasnya.
Menurutnya, topik janji pemimpin tersebut masuk dalam salah satu tema yang akan dibahas di Ijtima Ulama yaitu masalah kebangsaan (Asasiyah Wathaniyyah). Sedangkan dua tema lain yang digodong adalah masalah fikih (Fiqhiyyah Mu’ashirah) dan masalah perundang-perudangan (Qanuniyyah).
Para ulama akan membahas masalah janji pemimpin ini ditinjau dari fikih dan konstitusi, pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke 5 di Pesantren At Tauhidiyah Cikura, Tegal Jawa Tengah, yang digelar tanggal 7-10 Juni 2015.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan, sebenarnya tidak ada pertentangan antara fikih, konstitusi dan perundang-undangan. “Kalau kita membaca berbagai buku fikih tentang politik, konstitusi dan perundang-undangan Indonesia itu sejalan ,” kata Hamdan..
Lalu tanya Hamdan, apakah pelanggaran terhadap norma-norma agama atau syariah bisa merupakan hal yang terpisah dari pelanggaran peraturan perundang-undangan? “Sebenarnya tidak juga karena seluruh norma-norma agama sudah terakomodir dalam suatu peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, sekarang hal yang paling penting adalah MUI, tokoh agama, dan ormas Islam menanamkan nilai-nilai agama. Karena sepanjang nilai-nilai agama dijalankan dengan baik, maka pasti peraturan perundangan-undangan itu akan berjalan dengan baik pula. “Peran pemimpin agama menjadi penting dan semakin tinggi emplementasi agama, maka pasti akan singkron dengan kebijakan peraturan UU,” pungkasnya.

