Dalam konferensi pers pernyataan sikapnya, Majelis Ulama Indonesia secara tegas mendukung sikap yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
“Kami mendukung sikap pemerintah Indonesia yang menolak keputusan Presiden Trump tersebut,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Zaitun Rasmin di lokasi yang sama.
Secara spesifik, MUI meminta agar keputusan tersebut segera dicabut. MUI berpandangan keputusan tersebut memicu instabilitas dunia dan mendorong aksi kekerasan.
“Kami meminta agar keputusan tersebut segera dicabut karena akan menciptakan instabilitas di dunia dan mendorong aksi-aksi kekerasan serta terorisme,” pungkasnya.
Muhyidin mengatakan, keputusan Trump tersebut telah melanggar resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 252 Tahun 1967, Nomor 150 dan 1073 Tahun 1996, Nomor 1397 Tahun 2002 serta Nomor 2334 Tahun 2016 terkait situasi Palestina dan Israel di Timur Tengah. Selain itu, keputusan Trump itu juga melanggar kesepakatan Solusi Dua Negara bagi penyelesaian konflik Arab dan Israel.
“Keputusan itu mengubur proses perdamaian yang sudah digagas oleh masyarakat Internasional demi terciptanya perdamaian di kawasan Timur Tengah,” ucap Muhyidin.
“Kita juga sepakat akan membentuk Komisi Pembebasan Al Quds Al Sharif,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaidi, usai konferensi pers di kantor pusat MUI, Jl Proklamasi No. 51, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2017).
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaidi mengatakan Komisi Pembebasan Al Quds Al Sharif nantinya akan diisi oleh utusan ormas yang ada di kantor pusat MUI, Jl Proklamasi No. 51, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2017).
“Komisi itu bertujuan untuk memberikan masukan kepada MUI dan pemerintah tentang perkembangan terakhir Al-Quds. dan juga akan melakukan koordinasi pertemuan lintas organisasi untuk membantu pembebasan Yerusalem,” Ucapnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaidi menuturkan rencana pembentukan komisi ini akan didiskusikan dalam rapat pimpinan dengan Ketua Umum MUI Ma’aruf Amin pada Selasa, 12 Desember 2017.
“Itu (Yerusalem) adalah kiblat umat Islam yang pertama dan harus dibebaskan. Kalau itu sampai jatuh ke tangan Israel kami akan sulit berkunjung ke Masjid Al Aqsa,” sambung Muhyiddin.
Rencana pembentukan Komisi Pembebasan Al Quds Al Sharif merupakan respon umat muslim di indonesia atas pengumuman resmi Donald Trump di Washington, DC, Rabu, pukul 13.00 waktu setempat, atau Kamis pukul 01.00 WIB, bahwa Amerika mengakui Yerusalem sebagai wilayah Israel dan akan memindahkan Kedutaan Besar Amerika dari Tel Aviv ke Yerusalem. Trump menyebutkan pengakuan Yerusalem sebagai milik Israel tidak lain sebagai pengungkapan fakta sebagaimana mestinya.

