Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke V telah menerbitkan fatwa tentang kedudukan pemimpin yang tidak menempati janjinya.

“Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT, “ kata Muh, dalam rapat pleno Ijtima Ulama ke V di Pesantren At-Tauhidiyah Cikura, Tegal Jawa Tengah, Rabu (10/6), seperti dikutif dari Antara.
Menurutnya, fatwa itu telah disepakati oleh para ulama MUI dari berbagai ormas Islam. Poin tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati itu diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat yang mengalami keraguan dalam beragama.
- CIMB Niaga Gaungkan The Cooler Earth 2025, Ajak Masyarakat Partisipasi Gerakan Keberlanjutan
- BSI Siapkan Promo Beli Emas Sekaligus Berdonasi
- CIMB Niaga Syariah Akan Menjadi Salah Satu Pilar Penting dalam Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
- CIMB Niaga Gelar Workshop dan Kelas Jurnalisme Inspiratif, Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis
Zaitun mengatakan, seorang pemimpin dituntut untuk menaati janjinya saat kampanye. Apabila pemimpin tersebut ingkar, dia masuk dalam kategori berdosa dan tidak boleh dipilih kembali pada periode pemilihan berikutnya. “MUI, akan terus memberikan tausiah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut merupakan salah satu poin dari pembahasan tentang hukum kedudukan pemimpin yang tidak menempati janjinya. Sejumlah fatwa yang telah disepakati oleh para ulama akan dipublikasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. “Fatwa ini akan kita edukasikan dan publikasikan kepada khalayak umum,” tegasnya.
Ma’ruf menambahkan, MUI juga memiliki struktur organisasi sampai kecamatan yang bisa menjadi sarana publikasi dan edukasi, termasuk lewat laman dan televise MUI, ke ormas-ormas, media massa dan pertemuan-pertemuan serta pengajian-pengajian. MUI juga akan menyampaikan fatwa-fatwa ulama kepada pemangku kepentingan seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif lewat sejumlah pertemuan. Sehingga nantinya, fatwa itu juga akan dikomunikasikan ke sejumlah partai politik, baik yang religius maupun nasional. “Mayoritas pendukung partai mana pun itu mayoritas adalah Muslim. Kami sampaikan aspirasi mayoritas Islam ini,” tegasnya.
Secara umum, kata Ma’ruf, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tingkat nasional V di Tegal itu membahas tiga bagian besar fatwa, yaitu soal kebangsaan, fikih kontemporer, dan perundang-undangan.

