Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sumber dan akar masalah di Singkil Aceh adalah pembangunan gereja secara ilegal.

Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Yusnar Yusuf menuturkan, pembakaran gereja oleh kelompok umat Islam di Singkil Aceh merupakan reaksi terhadap pembangunan gereja dan Undang-Undang yang merusak aturan dan kesepakatan.
Yusnar menegaskan sudah ada kesepakatan bersama antara pemuka agama Islam dan Kristen di Singkil Aceh itu sejak tahun 1979. Juga sudah ada PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006 mengenai kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. “Namun selalu saja sekelompok warga Kristen di Singkil yang melanggar,” kata Yusnar dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (22/10). .
Akhirnya, lanjut dia, muncul reaksi dari sekelompok umat Islam di sana. Jadi sumber masalahnya adalah pelanggaran aturan yang dilakukan sekelompok warga Kristen di Singkil. “Jadi, jangan dibolak-balik faktanya. Mereka yang memulai melanggar aturan kok, kita yang dianggap tidak toleran?,” kata Yusnar.
- CIMB Niaga Gaungkan The Cooler Earth 2025, Ajak Masyarakat Partisipasi Gerakan Keberlanjutan
- BSI Siapkan Promo Beli Emas Sekaligus Berdonasi
- CIMB Niaga Syariah Akan Menjadi Salah Satu Pilar Penting dalam Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
- CIMB Niaga Gelar Workshop dan Kelas Jurnalisme Inspiratif, Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis
Menurut Yusnar, yang menjadi keprihatian MUI adalah penegakan hukum yang dirasa berbeda dan tidak adil antara kasus di Singkil Aceh dengan kasus di Tolikara. Dalam hal ini, penegakkan hukum terhadap pelaku peristiwa pembakaran masjid di Tolikara oleh jamaah GIDI belum memenuhi rasa keadilan.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa solusi permanen bisa dicapai sehingga akan melahirkan kerukunan antar umat beragama. Hal ini dimaksudkan karena melanggar PBM No 8 dan 9 tahun 2006 mengenai kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. ”Sumber dan akar masalah berdirinya gereja-gereja adalah undang-undang ilegal yang lepas dari pantauan pemerintah daerah, pemerintah pusat dan kepolisian,” pungkas.

