MUI: Akar Masalah Singkil adalah Pembangunan Gereja Ilegal

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sumber dan akar masalah di Singkil Aceh adalah pembangunan gereja secara ilegal.

Konferensi perss penanganan kasus Tolikara Papua dan Singkil Aceh, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (22/10).
Konferensi perss penanganan kasus Tolikara Papua dan Singkil Aceh, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (22/10).

Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Yusnar Yusuf menuturkan, pembakaran gereja oleh kelompok umat Islam di Singkil Aceh merupakan reaksi terhadap pembangunan gereja dan Undang-Undang yang merusak aturan dan kesepakatan.

Yusnar menegaskan sudah ada  kesepakatan bersama antara pemuka agama Islam dan Kristen di Singkil Aceh itu  sejak tahun 1979. Juga sudah ada PBM Nomor 8 dan 9 tahun 2006 mengenai kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. “Namun selalu saja sekelompok warga Kristen di Singkil yang melanggar,” kata Yusnar dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (22/10). .

Akhirnya, lanjut dia,  muncul reaksi dari sekelompok umat Islam di sana. Jadi sumber masalahnya adalah pelanggaran aturan yang dilakukan sekelompok warga Kristen di Singkil. “Jadi, jangan dibolak-balik faktanya. Mereka yang memulai melanggar aturan kok, kita yang dianggap tidak toleran?,”  kata Yusnar.

Menurut Yusnar, yang menjadi keprihatian MUI adalah penegakan hukum yang dirasa berbeda dan tidak adil antara kasus di Singkil Aceh dengan kasus di Tolikara. Dalam hal ini, penegakkan hukum terhadap pelaku peristiwa pembakaran masjid di Tolikara oleh jamaah GIDI belum memenuhi rasa keadilan.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa solusi permanen bisa dicapai sehingga akan melahirkan kerukunan antar umat beragama. Hal ini dimaksudkan karena melanggar PBM No 8 dan 9 tahun 2006 mengenai kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. ”Sumber dan akar masalah  berdirinya gereja-gereja adalah  undang-undang ilegal yang lepas dari pantauan pemerintah daerah, pemerintah pusat dan kepolisian,” pungkas.