Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum diajak diskusi terkait pembahasan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (PUB).

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengakui belum diajak diskusi untuk membahas draft RUU PUB. Menurutnya, keseriusan Kemenag dalam menyusun naskah akademik RUU PUB dapat dilihat dari keterlibatan semua pihak. “Belum ada secara formal kita diajak diskusi, sejak isu RUU PUB. Kita menunggu mau dilibatkan atau enggak,” kata Amirsyah kepada MySharing, Selasa (27/1).
Ia menuturkan, Kemenag hanya sempat mengajak MUI dalam seminar nasional menyambut hari amal bhakti ke 69 yang mengusung tema ”Perlindungan Pemerintah Terhadap Pemeluk Agama” yang diselenggarakan pada Desember tahun lalu. “Isu yang dibahas dalam seminar itu secara umum dan tidak membahas substansi dan pasal-pasal dalam RUU PUB,” kata Amirsyah.
Menurutnya, karena yang akan merasakan implementasi dari UU tersebut adalah masyarakat, maka dalam merumuskan RUU PUB tersebut diperlukan keterlibatan semua pihak.
Sementara Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan, rencana pembentukan RUU PUB sebaiknya dihentikan karena hanya akan membuang waktu dan menimbulkan konflik baru. “Kami berharap kepada pemerintah tidak usahlah menghidupkan lagi topik-topik yang sudah diselesaikan, itu akan menghabiskan energi dan ribut antarumat,” kata Muhyiddin. Baca juga: UU PUB Amanah Konstitusi
Ia mencontohkan, salah satu poin di RUU PUB yang akan membahas masalah pendirian rumah ibadah. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu, sebab telah ada peraturan bersama menteri terkait pendirian rumah ibadah yang sudah memiliki syarat yang cukup baik. Di antaranya harus mendapat dukungan dari 90 orang dari setiap pemeluk agama dan 60 orang dari warga sekitarnya. Meskipun ini baru peraturan bersama namun bisa ditingkatkan menjadi undang-undang agar memiliki kekuatan hukum. “Ini sudah bagus, jangan yang aneh-aneh lagi,” ungkapnya.[su_pullquote align=”right”]“telah ada peraturan bersama menteri terkait pendirian rumah ibadah yang sudah memiliki syarat yang cukup baik” [/su_pullquote]
Terkait poin pengaturan penyiaran aktivitas keagamaan yang juga dibahas dalam RUU PUB ini, Muhyiddin juga menilai sebagai langkah mundur dari demokrasi Indonesia. Menurutnya, poin ini mungkin bisa tepat diperlakukan di negara Timur Tengah.”Kalau di Timur Tengah mungkin, namun Indonesia negeri yang sudah demokrasi diharapkan jangan balik lagi,” cetusnya.

