(Kika). Sekertasi MUI Natsir Zubaidi, Wakil Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin, dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Nazaruddin Umar, dalam konferensi pers Bela Negara dalam Perspektif Islam Indonesia, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (26/11).

MUI Beri Masukan Lima Amanat Bela Negara

[sc name="adsensepostbottom"]

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantin MUI)  memberikan lima amanat tentang  konsep bela negara yang tengah dirumuskan pemerintah.

(Kika). Sekertasi MUI Natsir Zubaidi, Wakil Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin, dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Nazaruddin Umar, dalam konferensi pers Bela Negara dalam Perspektif Islam Indonesia, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (26/11).
(Kika). Sekertasi MUI Natsir Zubaidi, Wakil Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin, dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Nazaruddin Umar, dalam Rapat Pleno II bertajuk ” Bela Negara dalam Perspektif Islam Indonesia, “di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (26/11).

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Nazaruddin Umar mengatakan umat Islam Indonesia memandang  bela negara merupakan panggilan teologis sebagai bentuk jihad, ijtihad, mujahada dalam berIslam, berbangsa dan bernegara.  “Dalam pandangan Islam terdapat korelasi yang sangat kuat antara dimensi keimanan dan komitmen bela negara,” kata Nazaruddin, dalam konferensi pers usai Rapat Pleno II Dewan Pertimbangan MUI bertajuk “Bela Negara dalam Perspektif Islam Indonesia,” di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (26/11).

Lebih lanjut ia menuturkan, keimanan dan komitmen bela negara tersebut sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT :” Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al-Quraisy: 106:3-4).

Ayat di atas, lanjut dia, menunjukkan bela negara merupakan salah satu bentuk kesadaran beragama yang dapat diwujudkan dalam ketaatan beribadah (al-ibadah), ketercapaian kebutuhan dasar materi (ath’iman wal al-asyribah), dan ketercapaian rasa aman (as-salam)  dan kedamaian (khunuj min al-khauf). “Bagi umat Islam Indonesia, bela negara  telah dimanifestasikan  secara nyata dalam sejarah panjang lahirnya NKRI,” tukasnya.

Oleh karena itu, tegas Nazarudin, Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan amanat bela negara sebagai tawjihat dan pedoman bagi umat Islam Indonesia, sebagai berikut :

  1. Umat Muslim Indonesia wajib bersyukur atas berkat rahmat Allah SWT atas negeri yang Indah, makmur dan telah menjadikan agama sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Umat Muslim juga  sepatutnya bersyukur dengan tetap lestarinya Pancasila dan UUD NRI 1945 menjadi dasar negara dan tata aturan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjamin kemerdekaan umat Muslim Indonesia dalam menjalankan syariat dan tuntutan agamanya.
  2. Umat Muslim Indonesia wajib mempertahankan, melanjutkan, merawat, mengawal dan menjadi garda depan. Umat Muslim Indonesia harus menyadari bahwa komitmen berbangsa dan bernegara sebagai karakter dan jati diri Islam Indonesia dari segala rongrongan dan  ancaman ideologi ekstrem agama dan sekuler, maupun non ideologis, seperti ancaman disintegrasi nasional. Umat Muslim Indonesia hendaknya juga mempertahakan kedaulatan negara baik kedaulatan kultural, politik dan teritorial.
  3. Umat Muslim Indonesia hendaknya terus mempertahankan dan menempatkan prinsip religiusitas sebagai ruh dasar negara dalam sila pertama Pancasila, dan tidak terus disibukkan memperdebatkan hubungan agama dan negara. Umat Muslim Indonesia mari meningaktkan produktivitas membangun negara dan mengisinya sebagai implementasi baldah thayyibah wa rabbun ghafur.
  4. Umat Muslim Indonesia hendaknya mengawal dan terus melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap praktik kekuasaan yang jauh dari amanah UUD NRI 1945 dan tuntunan agama, dengan tetap teguh berpegang kepada konstitusi dan prinsip-prinsip religius sebagai bentuk implementasi bela negara.
  5. Umat Muslim Indonesia wajib membela negara dan mempertahankan segenap kekayaan sumber daya alam Indonesia dari perusahaan asing dan tetap dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat sesuai pasal 33 UUD NRI 1945. Karena apa yang dinikmati oleh rakyat dan umat Muslim Indonesia saat ini adalah pinjaman dari generasi rakyat dan umat Muslim masa depan.

Nazaruddin menegaskan, nantinya masukan dari Dewan Pertimbangan MUI ini akan diberikan kepada pemerintah.