Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) akan menginisasi pasal hukuman berat dan kebiri bagi pelaku pelecehan seksual pada anak-anak.

Menurutnya, pelaku pelecehan seksual, sangat pantas untuk diberi hukuman berat karena telah menghancurkan masa depan korban. Hukuman berat ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku pelecehan seksual. “Kedepan MUI dan Kowani akan menginisasi pasal hukuman berat dan kebiri bagi pelaku pelecehan seksual pada anak,” tegas Mar’uf. Baca: Fatwa MUI, Hukuman Mati Pelaku Sek Menyimpang.
Sementara itu, Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto Wiyogo, menuturkan, pihaknya menginginkan adanya efek jera bagi pedofil yang telah merusak mental psikolog anak-anak Indonesia. Giwo juga berharap pemerintah perlu memajang wajah pedofil di ruang publik. “Tujuannya agar kasus pelecehan seksual tidak terulang,” kata Giwo.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Menurutnya, dengan menayangkan wajah serta riwayat kejahatan para pelaku, diharapkan bisa menjadi solusi. “Dengan melihat wajah dan membaca riwayat kejahatannya, masyarakat bisa menjadi lebih waspada terhadap sosok penjahat tersebut,” ungkapnya.

