Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) akan menginisasi pasal hukuman berat dan kebiri bagi pelaku pelecehan seksual pada anak-anak.

Menurutnya, pelaku pelecehan seksual, sangat pantas untuk diberi hukuman berat karena telah menghancurkan masa depan korban. Hukuman berat ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku pelecehan seksual. “Kedepan MUI dan Kowani akan menginisasi pasal hukuman berat dan kebiri bagi pelaku pelecehan seksual pada anak,” tegas Mar’uf. Baca: Fatwa MUI, Hukuman Mati Pelaku Sek Menyimpang.
Sementara itu, Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto Wiyogo, menuturkan, pihaknya menginginkan adanya efek jera bagi pedofil yang telah merusak mental psikolog anak-anak Indonesia. Giwo juga berharap pemerintah perlu memajang wajah pedofil di ruang publik. “Tujuannya agar kasus pelecehan seksual tidak terulang,” kata Giwo.
- “Hijrah Lebih Bermakna” Refleksi Perjalanan Panjang 34 Tahun Bank Muamalat
- Fauzi Arfan Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum AASI 2026–2029
- Milad ke-34, Bank Muamalat Perkuat Sinergi Filantropi: Renovasi Masjid-Musala di Wilayah Bencana Sumatera
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
Menurutnya, dengan menayangkan wajah serta riwayat kejahatan para pelaku, diharapkan bisa menjadi solusi. “Dengan melihat wajah dan membaca riwayat kejahatannya, masyarakat bisa menjadi lebih waspada terhadap sosok penjahat tersebut,” ungkapnya.

