Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelarangan haji berulang agar tidak memunculkan kemaslahatan umat. MUI pun mendorong pemerintah untuk membuat aturan pelarangan tersebut.

Terkait keputusan MK tersebut, Ketua MUI Bidang Kajian Maman Abdurrahman mengaku tetap mendukung larangan haji berulang. Menurutnya,saat ini masyarakat berjejalan memenuhi kuato haji, dan yang banyak di antara mereka adalah orang-orang yang sudah pernah berhaji.
Oleh karena itu, ia menegaskan perlu adanya aturan agar orang yang sudah pernah berhaji tidak perlu melaksanakan kembali ibadah haji ke Tanah Suci. Mereka harus memberikan kesempatan kepada umat Islam yang belum pernah berhaji. “Saya lebih setuju dengan pendapat yang melarang haji lebih dari satu kali,” kata Maman kepada MySharing, ditemui di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (22/10).
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Menurut Maman, dalam Islam, konsep tersebut disebut saddu dzariah. Artinya, melarang sesuatu yang boleh karena dinilai dapat menganggu ketertiban atau kemaslahatan. Ia pun melihat persoalan ini bukan mengenai halal-haramnya beribadah haji. Akan tetapi, ini perlu dibuatkan aturan oleh pemerintah untuk melarang haji berulang-ulang.
”Saya sangat mendorong ada larangan haji berulang, kecuali untuk orang-orang yang memiliki tugas khusus, seperti para pembimbing haji dan petugas lainnya,” pungkasnya.

