MUI Dukung Larangan Haji Berulang

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelarangan haji berulang agar tidak memunculkan kemaslahatan umat. MUI pun mendorong pemerintah untuk membuat aturan pelarangan tersebut.

sertifikat halalPada Selasa (20/10) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan adanya pembatasan jamaah yang menunaikan ibadah haji lebih dari sekali. Ketua MK Arief Hidayat, dalam putusannya menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berhaji lebih dari sekali tidak perlu dipersulit. Jika pemerintah pembatasi warganya beribadah haji, justru tindakan ini membatasi hak beribadah.

Terkait keputusan MK tersebut, Ketua MUI Bidang Kajian Maman Abdurrahman mengaku tetap mendukung larangan haji berulang. Menurutnya,saat ini masyarakat berjejalan memenuhi kuato haji, dan yang banyak di antara mereka adalah orang-orang yang sudah pernah berhaji.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlu adanya aturan agar orang yang sudah pernah berhaji tidak perlu melaksanakan kembali ibadah haji ke Tanah Suci. Mereka harus memberikan kesempatan kepada umat Islam yang belum pernah berhaji.  “Saya lebih setuju dengan pendapat yang melarang haji lebih dari satu kali,” kata Maman kepada MySharing, ditemui di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (22/10).

Menurut Maman, dalam Islam, konsep tersebut disebut saddu dzariah. Artinya, melarang sesuatu yang boleh karena dinilai dapat menganggu ketertiban atau kemaslahatan. Ia pun melihat persoalan ini bukan mengenai halal-haramnya beribadah haji. Akan tetapi, ini perlu  dibuatkan aturan oleh pemerintah untuk melarang haji berulang-ulang.

 

”Saya sangat mendorong ada larangan haji berulang, kecuali untuk orang-orang yang memiliki tugas khusus, seperti para pembimbing haji dan petugas lainnya,” pungkasnya.