Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pelarangan haji berulang agar tidak memunculkan kemaslahatan umat. MUI pun mendorong pemerintah untuk membuat aturan pelarangan tersebut.

Terkait keputusan MK tersebut, Ketua MUI Bidang Kajian Maman Abdurrahman mengaku tetap mendukung larangan haji berulang. Menurutnya,saat ini masyarakat berjejalan memenuhi kuato haji, dan yang banyak di antara mereka adalah orang-orang yang sudah pernah berhaji.
Oleh karena itu, ia menegaskan perlu adanya aturan agar orang yang sudah pernah berhaji tidak perlu melaksanakan kembali ibadah haji ke Tanah Suci. Mereka harus memberikan kesempatan kepada umat Islam yang belum pernah berhaji. “Saya lebih setuju dengan pendapat yang melarang haji lebih dari satu kali,” kata Maman kepada MySharing, ditemui di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (22/10).
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
- Bank Muamalat Indonesia Menutup Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dengan Meriah
Menurut Maman, dalam Islam, konsep tersebut disebut saddu dzariah. Artinya, melarang sesuatu yang boleh karena dinilai dapat menganggu ketertiban atau kemaslahatan. Ia pun melihat persoalan ini bukan mengenai halal-haramnya beribadah haji. Akan tetapi, ini perlu dibuatkan aturan oleh pemerintah untuk melarang haji berulang-ulang.
”Saya sangat mendorong ada larangan haji berulang, kecuali untuk orang-orang yang memiliki tugas khusus, seperti para pembimbing haji dan petugas lainnya,” pungkasnya.

