Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa inti ajaran Islam adalah merealisasikan kemaslahan dan mencegah terjadinya kemudaratan. Islam sangat mendorong umatnya menjaga kesehatan, sehingga disinilah pentingnya vaksinasi untuk kekebalan tubuh manusia.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr KH. Hasanuddin AF, menyatakan, dalam ajaran Islam ada wilayah ijtihad. Ijtihad artinya usaha maksimal para ulama untuk menemukan dan mengambil kesimpulan hukum, yang tidak ditemukan ketika Nabi Muhammad masih ada. Ijtihad berarti menetapkan hukum Islam berdasarkan Al Qur’an dan Hadist.
Menurutnya, ijtihad ini sangat diperlukan dalam menjawab semua permasalahan umat dan bangsa, antara lain dalam menentukan sesuatu yang halal, salah satunya vaksin. Dan meskipun yang halal itu jelas, tapi banyak juga ditemukan yang samar-samar atau mutyasabihat. “Yang samar-samar inilah yang harus dihindari agar tidak jatuh kepada yang haram,” kata Hasanuddin, kepada MySharing, saat ditemui dikantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (25/3).
Terkait vaksin yang saat ini menjadi kontroversi masyarakat. Hasanuddin menegaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menghalalkan vaksin meningitis dari China, karena sudah diaudit oleh MUI. Tim dari MUI telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap proses prokduksi vaksin tersebut.
- CIMB Niaga Gaungkan The Cooler Earth 2025, Ajak Masyarakat Partisipasi Gerakan Keberlanjutan
- BSI Siapkan Promo Beli Emas Sekaligus Berdonasi
- CIMB Niaga Syariah Akan Menjadi Salah Satu Pilar Penting dalam Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
- CIMB Niaga Gelar Workshop dan Kelas Jurnalisme Inspiratif, Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis
Vaksin ini pun sudah diterapkan, sehingga masyarakat khususnya calon jamaah haji tidak perlu ragu untuk mendapatkan vaksinasi meningitis. Namun demikian, Hasanuddin mengakui, bahwa hingga saat ini belum ada vaksin imunisasi yang halal untuk bayi, seperti vaksin DPT, polio dan lainnya.
Namun, lanjutnya, agar kita bisa melindungi diri sebelum terkena penyakit, Islam memperbolehkan kita untuk melakukan vaksinasi. Islam juga menganjurkan agar anak-anak mendapatkan vaksinasi sebagai tindakan pencegahan dini terkena suatu penyakit.”Tapi, permasalahannnya bahan yang dipakai dalam vaksin itu suci atau najis, harus diteliti. Karena masalah halal dan haram sangat penting,” paparnya.
Hasanuddin pun menjelaskan, bahwa dalam kondisi darurat penyakit tertentu, sementara vaksin imunisasi halal belum ada, maka diperbolehkan menggunakan vaksin yang tersedia. Tapi dengan catatan ada upaya pengembangan produk yang halal. Karena menurutnya, dalam kondisi normal memang hal-hal haram misalnya vaksin tidak boleh digunakan. Namun, dalam kondisi darurat, seperti Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri di Padang Sumatera Barat belum lama ini yang mengakibatkan banyaknya anak-anak yang meninggal dunia karena terjangkit penyakit ini. “Tidak ada pilihan selain vaksin yang haram, maka diperbolehkan karena sesuatu yang haram menjadi halal kalau dalam keadaan darurat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa inti ajaran Islam adalah merealisasikan kemaslahan (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya kemudaratan (daf’u al-madlarrah). Dengan demikian, Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan. Menjaga kesehatan itu dapat dilakukan pada dua fase, yaitu upaya preventif, agar tidak terkena penyakit dan berobat manakala sakit agar diperoleh kesehatan kembali. ” Nah, disinilah pentingnya vaksinasi untuk menumbuhkan kekebalan tubuh manusia, sehingga terhindar dari penyakit,” ujarnya.
Namun demikian, Hasanuddin kembali mengingatkan, bahwa pembolehan penggunaan vaksin yang haram bersifat mendesak saja, hingga ditemukan vaksin yang halal sesuai syariat Islam. Oleh karena itu, MUI berharap pemerintah perlu menjamin vaksin yang beredar harus halal, karena vaksin merupakan strategis mempercepat program imunisasi yang digalakan pemerintah dalam upaya tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

