Ketua MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Buchori
Ketua MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Buchori. foto: MUI.

MUI Jatim Tolak Pemaksaan Atribut Natal

[sc name="adsensepostbottom"]

 Mencermati adanya pemaksaan menggunakan atribut natal terhadap karyawan Muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyampaikan sikap penolakan atas pemaksaan penggunaan atribut natal.

Ketua MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Buchori
Ketua MUI Jawa Timur KH Abdusshomad Buchori. foto: MUI.

Ketua MUI Jawa Timur, KH Abdusshomad Buchori menegaskan, MUI Jatim menolak pemaksaan penggunaan atribut Natal terhadap karyawan Muslim. Penegasan itu disampaikan Buchori sehubungan adanya fenomena di masyarakat terkait adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan oleh perusahaan, mal dan pertokoan.

Buchori menuturkan, menanggapi fenomen atribut keagamaan ini, Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur yang berada di bawah naungan MUI Jatim, yang beranggotakan ormas-ormas Islam menyelenggarakan pertemuan terbatas membahas isu tersebut.

“Kami meminta agar pemerintah dan instansi terkait melakukan pencegahan terhadap perayaan Natal yang menganggu masyarakat,  akibat adanya tindakan intoleransi dan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Buchori, dalam rilisnya yang diterima MUI Pusat Jakarta, Rabu (24/12). Baca juga: MUI: Muslim Dilarang Pakai Atribut Natal

Menurutnya, pemakasaan terhadap pekerja Muslim untuk menggunakan atribut Natal, adalah bentuk Kristenisasi terselubung berkedok toleransi. Itu adalah pemurtadan secara sistematis dan siar agama kepeda orang yang sudah beragama.

Pemurtadan dengan siar agama seperti ini melanggar keputusan bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 1979 tentang pelaksanaan penyiaraan agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia. Oleh sebab itu, tegas Buchori, pemerintah harus melakukan tindakan tegas dengan memberikan sangsi yang berefek jera kepada para pelaku, agar  tidak terulang lagi di kemudian hari.

Banyak pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, perkantoran dan perusahan-perusahaan milik Kristiani yang mewajibkan karyawannya yang tidak seagama, untuk menggunaka artibut. Buchori menilai,  berpotensi merusak harmonisasi kehidupan antar umat beragama dalam bingkai NKRI. Pembiaran terhadap kasus intoleransi, persekusi dan kekerasaan atas nama agama yang dilakukan oleh Kristianisasi menjelang perayaan Natal dan tahun baru merupakan bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu kondisi masyarakat. “Umat Islam perlu mendapatkan petunjuk yang jelas tentang permasalahan tersebut, agar terhindar dari perbuatan mencampuradukan aqidah dan ibadah dengan agama lain,” ungkapnya.

Buchori menegaskan,  Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Kafirun ayat 1-6 berbunyi “ Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.”

Hadist lainnya berbunyi “ Sesungguhnya kalian benar-benar akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka memasuki lubang biawakpun tentu kalian mengkuti mereka juga. Kami berkata : Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata : “Maka siapa lagi?” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits Abu Dawud juga berbunyi: “Barang siapa yang merupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka,”. Begitu juga dalam hadist Ahmad berbunyi :” Aku diutus dengan pedang menjelang kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan telah dijadikan rezkiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barang siapa menyerupai kaum maka ia termasuk bagian mereka .” (Musa Ahmad Juz IX).

Sedangkan pendapat Iman Jalaluddin Al-Syuyuthi, menyebutkan, termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap penyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir dan menyamat dalam hari-hari raya dan perayaan mereka yang dilaknat oleh Allah SWT. Sebagaimana dilakukan banyak kaum Muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan.Adapun menyerupai orang kafir, hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud menyerupai.”