Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa jenazah koruptor harus tetap dishalatkan karena itu fardu kifayah. Umat Muslim pun wajib menjalankan hak-hak jenazah seorang Muslim.

Namun demikian, tegas Niam, sepanjang koruptor itu masuk ke dalam kategori Muslim, maka dia memiliki hak sebagai jenazah untuk dishalatkan. Adapun dasarnya menshalatkan, memandikan dan mengkafani jenazah merupakan bagian dari hak jenazah apabila jenazah tersebut masuk dalam kategori orang Muslim.
Niam menyampaikan, Muslim itu terbagi dua, yaitu Muslim taat dan Muslim durhaka. Namun demikian, kata dia, sepanjang koruptor yang meninggal dunia itu masih berindentitas Muslim, maka kita sebagai umat Muslim juga memiliki kewajiban untuk menunaikan hak-hak jenazah itu.
”Hukum menshalatkan jenazah Muslim adalah fardhu kifayah. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menunaikan hak jenazah itu. Apalagi, jenazah tersebut sudah memperoleh hukuman sebagai bentuk pertobatannya,” ujar Niam.
Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain. Menurutnya, jenazah koruptor harus tetap dishalatkan. “Koruptor hanya tergolong orang fasik yang melakukan perbuatan dosa. Jadi harus tetap ada yang menshalatkan, karena ini fardu kifayah,” katanya.
Ia menambahkan, jenazah yang tidak dishalatkan hanya berlaku bagi mereka yang tergolong kafir. Sementara, korupsi tidak menyebabkan seseorang menjadi kafir.
Menurutnya, apabila semua umat Muslim tidak menshalatkan, padahal jenazah tersebut berindentitas Muslim, maka Muslim lainnya akan berdosa karena tidak menunaikan hak jenazah dan tidak menjalankan kewajiban sebagai Muslim. .
Sebelumnya, pada acara Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar, Sulawesi Selatan, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengajukan rekomendasi jenazah koruptor tidak perlu dishalatkan kepada muktamirin. Dahnil berpendapat, hal itu merupakan bagian hukuman sosial untuk membuat jera koruptor dan menjauhkan masyarakat dari sifat tersebut.

