Shalat Jumat di Jl Thamrin, Jakarta Pusat pada 4 November 2016. Foto: Kiblat.net

MUI Keluarkan Fatwa Sah Shalat Jumat di Luar Masjid

[sc name="adsensepostbottom"]

Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban shalat Jum’at

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai shalat Jumat selain di masjid. Setelah melewati kajian para alim ulama,  MUI memutuskan bahwa shalat Jumat selain di masjid hukumnya sah.

Hasil putusan fatwa MUI ini disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi, di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (29/11). Fatwa MUI ini telah dihasilkan dalam sidang fatwa MUI yang digelar pada hari Senin 28 November 2016 kemarin.

Berikut isi fatwa tersebut:

Fatwa Tentang Pelaksanaan shalat Jumat dan Dzikir di tempat selain Masjid

Ketentuan hukum
1. Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada udzur syar’i.
2. Udzur syar’i yang menggugurkan shalat Jum’at antara lain: safar,  sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban shalat Jumat.
4. Shalat Jumat dalam kondisi normal (halat al-iktiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, shalat Jumat sah dilakukan di luar masjid selama di area pemukiman.
5.  Apabila Shalat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Terjaminnya kekhusuyukan rangkaian pelaksaan. shalat Jumat.
b.Terjamin kesucian tempat dari najis.
c. Tidak mengganggu kemaslahatan umum.
d. Menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan rekayasa lalu lintas.
e. Mematuhi aturan hukum yang berlaku.
6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat, jika melaksanakan shalat Jumat  hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jumat tiba, maka tidak wajib shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur.
8.Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemashlahatan umum. Dalam hal kegiatan. keagamaan harus memanfaaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan:
a.Penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.
b. Dilakukan sesuai kebutuhan.
c. Aparat wajib membantu pelaksaan agar tertib.
9.Kegiatan-kegiatan yang tidak memmemenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukum haram.

Rekomendasi:
1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan.
3. Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan umat Islam.

Ketentuan Penutup:

Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.