Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

MUI: Kemenangan Budi Gunawan Sifatnya Administrasi

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kemenangan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam sidang praperadilan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) hanya bersifat administrasi,

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Muhyiddin Junaidi, mengatakan, kemenangan Budi Gunawan di sidang praperadilan hanya bersifat adimistrasi, karena substansi permasalah yang menyeretnya sebagai tersangka belum dibahas. “Kemenangan Budi Gunawan sifatnya adimistrasi. Perkara itu juga harus dimenangkan dari sifat substansi permasalahannya,” kata Muhyiddin kepada MySharing saat dihubungi Senin (16/2).

Menurutnya, persidangan kasus Budi Gunawan tidak berhenti hanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saja, karena masih akan berlanjut di Komisi Yudisial (KY) dalam agenda pembahasan substansi permasalahan yang menyeret Budi Gunawan sebagai tersangka kasus “Rekening Gendut”. Setelah dari KY, bisa berlanjut lagi ke Mahkamah Agung (MA).” MA lebih berhak untuk memutuskan memang tidaknya kasus ini,” katanya.

Jika kemenangan koruptor sedemikian rupa dianggap final dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi ini. Akhirnya semua koruptor akan meminta sidang praperadilan.”Ini sama saja menghakimi KPK atau membubarkannya,” tukasnya.

Terkait demo massa yang meminta Presiden Joko Widodo segera melantik Budi Gunawan pasca kemenangannya ini. Muhyiddin menghimbau Jokowi agar tidak gegabah mengambil keputusan melantik Budi Gunawan dalam waktu dekat ini. “Jokowi memang terjepit, tapi sebaiknya tunggu keputusan MA,” ujarnya.[su_pullquote align=”right”]”Jokowi memang terjepit, tapi sebaiknya tunggu keputusan MA”[/su_pullquote]

Dalam  putusannya, Hakim Sarpin, menyatakan bahwa penetapan tersangka, proses penyidikan dan surat perintah penyidikan untuk Budi Gunawan dari KPK tidak sah.

Permohonan yang dikabulkan oleh hakim Sarpin ada dua dari empat yang dimohonkan kuasa hukum Budi Gunawan. Pertama, penetapan tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.

Sementar kedua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim Sarpin adalah tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.