Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (FK MUI) menyampaikan klarifikasi berkenanan dengan pemberitaan di beberapa media online yang dinilai tidak benar terkait Sertfikasi Halal tiga jenis vaksin.

Anggota FK MUI, Prof Dr KH M. Hamdam Rasyim M.A, menyatakan, berita yang tersebar di media online tersebut terkait dengan acara seminar bertejuk “Perkembangan Program Imunisasi di Indoensia” yang diselenggarakan di Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Rabu (4/3).
Hamdan menjelaskan, sebagaimana dikemukakan oleh Bidang Sertifikasi Halal LPPOM MUI, datanya hanya ada dua vaksin yaitu vaksin Meningitis yang telah mendapat SH MUI, yakni Menvac yang dihasilkan Produsen PT Jaswa International, dengan masa berlaku sertifikasi halal sampai dengan 2 Agustus 2015, dan Menveo sampai dengan 15 Juli 2016.” Tidak ada vaksin buatan Tiayuan dan juga tidak ada vaksin diare untuk balita yang telah mendapat SH MUI,” kata Hamdan kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat Jakarta, pada Rabu pekan lalu.
Hamdan membenarkan, bahwa dirinya mendapat amanah mewakili Komisi Fatwa MUI, untuk menjadi pembicara pada seminar di FK UI itu. Pada kesempatan itu, ia menjelaskan apa yang menjadi keseriusan MUI secara normatif, terutama masalah fatwa.
“Inti paparan yang saya berikan terkait fatwa itu adalah bahwa MUI mendukung vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyakit, Kedua, sungguhpun demikian, vaksin yang digunakan harus yang halal. Tidak mengandung najis dan tidak ada unsur babi, serta unsur-unsur lain yang dilarang dalam Islam. Ketiga, kalau dalam kondisi darurat belum ada yang halal, maka diperbolehkan sementara mempergunakan vaksin yang ada najisnya. Tetapi kebolehan itu hanya berlaku dalam keadaan darurat, dan harus ada upaya mencari vaksin yang halal, yakni lewat penelitian,” papar Hamdam.
Ia menyatakan, bahwa dirinya tidak menyebutkan secara eksplisit nama-nama produk vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal MUI. “Terus terang saja, saya tidak hafal nama-nama produk yang telah disertifikasi dan mendapat fatwa MUI. Bagaimana saya bisa menyebutkan secara jelas dan rinci kepada media,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kalau kemudian di media online ada yang menyebutkan nama-nama produk vaksin secara rinci.” Maka dapat saya tegaskan dengan klarifikasi ini, bahwa berita itu bukan dari saya,” tegas Hamdan.
Sebelumnya, dalam beberapa media online, diberitakan bahwa vaksin Menvac Meningococcal buatan Novartis dan Mevac ACYW135 buatan Tianyuan. Sedangkan satu sisanya merupakan vaksin diare untuk balita dengan merek buatan pabrik obat GSK. Ketiga vaksin ini dinyatakan sudah mendapatkan sertifikasi halal MUI, dengan menyebutkan nama narasumbernya Anggota Komisi Fatwa MUI Prof Dr. KH. H Hamdam Rasyim M.A

