Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin bersama MUI Klaten Jawa Tengah. foto:MUI

MUI : Masih Banyak Kyai yang Konvensional

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan pertemuan dengan MUI Klaten, Jawa Tengah, di kantor MUI Pusat Jakarta. Pertemuan itu membahas peluang dan tantangan perbankan syariah di Indonesia.

Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin bersama MUI Klaten Jawa Tengah. foto:MUI
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin bersama MUI Klaten Jawa Tengah di kantor MUI Pusat Jakarta. foto:MUI

“Pangsa pasar bank Syariah di Indonesia baru lima persen, padahal Indonesia merupakan negara Muslim terbesar di Asia,” kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu (3/12). Ia menegaskan, bahwa fatwa MUI mengharamkan bunga bank yang bersifat fleksibel dan tidak mengikat. Fatwa MUI juga tidak mengharuskan nasabah bank untuk memindahkan uangnya ke bank syariah.

Terkait hal ini, fatwa mengenai bunga bank dalam Ijtima Ulama Komisi se-Indonesia tentang pangsa pasar ekonomi syariah baru dikeluarkan tahun 1992. Sehingga dalam perkembangannya perbankan syariah memiliki perluang dan tantangan, karena banyak masyarakat yang tidak mengenal ekonomi syariah.

“Tantangan yang dihadapi bank syariah selama ini adalah karena masyarakat sudah semakin nyaman dengan kehidupan sistem riba dan masih banyak Kyai yang konvensional belum syariah,” kata Ma’ruf Amin, dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu (3/12).

Ia mengungkapkan, masih banyak kyai yang mengatakan antara syariah dan konvensional sama saja haram. Hal ini harus diluruskan dan harus ada sosialisasi, edukasi kepada masyarakat. “ MUI dan Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah ada MoU untuk melancarkan gerakan sosialisasi pangsa pasar ekonomi syariah,” tegasnya.

MUI akan kembali menegaskan fatwa mengenai bunga bank dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Menurut Ma’ruf, sekarang ini sudah banyak bank syariah, sehingga keadaanya sudah tidak darurat lagi seperti di masa lalu yang jumlahnya masih sedikit. Pada 1990, dari hasil Lokakarya Ulama mengenai bunga bank, MUI menyatakan, bunga bank haram dan menjadi landasan perlu didirikannya bank syariah, kemudian berdirilah Bank Muamalat.

Pada tahun 2000, Dewan Syariah Nasional (DSN) kemudian mengeluarkan fatwa yang menegaskan soal bunga bank, namun hanya berbunyi : ‘Bunga bank tidak sesuai dengan syariah’. Sedangkan Ijtima Ulama kali ini, dilatarbelakangi sudah adanya 13 bank syariah yang sebenarnya tingga mensinergikannya saja, serta bagaimana bermuamalah dengan bank-bank konvensional. “Soal itu, mari menunggu Ijtima para ulama,” papar Ma’ruf.

Lebih lanjut ia menuturkan, bank-bank syariah yang ada saat ini ada tiga jenis, yaitu bank syariah yang berdiri sendiri, bank syariah yang merupakan konversi dari bank konvensional yang membuka divisi syariah. Pada kesempatan ini pun, Ma’ruf berpesan agar nasabah jangan khawatir akan kemungkinan adanya pencampuran antara aset bank syariah yang menyatu dengan bank konvensional. Sehingga terjadi pencampuran haram dan halal dalam pengelolaannya. “Setiap Bank Syariah memiliki Business Plan Syariah yang menjadi landasan penyelenggaraannya dan Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi berjalannya sistem Syariah di Bank itu,” pungkasnya.