Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bertindak tegas melarang dana asing yang membiayai aktivitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, MUI mendukung pemerintah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melarang dana asing yang diperuntukkan bagi aktivitas LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk organisasi international maupun perusahaan international.
“Kami mendukung pemerintah untuk menolak masukknya dana asing untuk kampanye dan sosialisasi LGBT di Indonesia,” kata Ma’ruf, dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (17/2). Baca: MUI Haramkan Aktivitas LGBT.
Sebelumnya diketahui, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) berencana akan menggelontorkan dana senilai USD 8 juta untuk membantu sosialisasi dan propaganda LGBT di Indonesia.
- Perkuat Ekosistem Haji, Bank Muamalat Gandeng Harakah Majelis Taklim Edukasi Perencanaan Keuangan Syariah
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
Atas dasar itulah, tegas Ma’ruf, MUI menilai harus ada pelarangan serta aturan yang jelas dari pemerintah agar dana asing yang untuk membiayai aktivitas LGBT tidak masuk ke Indonesia.
”Kami siap melakukan apa saja agar pemerintah bersikap tegas melarang dana asing masuk ke Indonesia untuk membiayai aktivitas LGBT,” tegas Ma’ruf.
MUI, lanjut Ma’ruf, juga mendorong pemerintah agar segera membuat aturan perundang-undangan yang pada intinya memuat, pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual yang menyimpang lainnya dan menegaskan sebagai kejahatan (jarimah).
[bctt tweet=”Pemerintah harus melarang dana asing yang membiayai aktivitas LGBT di Indonesia”]

