Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak upaya revisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Pendirian Rumah Ibadah, MUI meminta pemerintah mensyahkan PBM menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis, menegaskan, MUI menolak revisi pencavutan PBM tentang peraturan pendirian rumah ibadah. Menurutnya, PBM itu hasil kesepakatan miajelis-majelis agama, untuk mengatur bagaimana umat beragama bisa saling menghormati. “PBM itu tidak perlu direvisi, disyarhkan saja segera menjadi Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama, sehingga kekuatanya lebih tinggi,” kata Choli.
MUI,tegas dia, tidak mengusulkan pencabutan PBM. Namun, jika PBM itu akan dicabut atau direvisi oleh pemerintah, jangan sampai ada kesepakatan yang lebih buruk yang malah memicu konflik horizontal. Karena sekarang ini bisa menyaksikan di beberapa tempat ada gejolak berkaitan dengan rumah ibadah.
Menurutnya, hal itu harus disikapi dari dua hal, pertama kesadaran masyarakat tentang hidupberbeda agama, dan kedua adalah penegakan hukum. “Nah, kalau penegakan hukum itu hanya PBM hasil kesepakatan tidak sanksi pidana. Oleh karena itu, MUI mendorong PBM disyahkan menjadi UU, sehingga secara komprehensif mengaturnya tidak sepihak dan secara farsial,” paparnya.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Terkait sikap penegak hukum yang tak adil dalam penangganan gejolak rumah ibadah yang terjadi di Tolikara dan Singkil Aceh, Cholil menilai masih belum melihat itu dengan utuh. Menurutnya, memang dugaannya seperti itu bahwa penegak hukum tidak adil dalam menyikapi gejolak kerukunan beragama terkait pendirian rumah beribadah,
“Dugaannya seperti itu, tapi saya belum melihat dengan utuh. Saya berharap penegak hukum berlaku adil. Yang kita inginkan kan tidak lagi bicara soal mayoritas-minoritas, tetapi adanya hukum itu berdiri tegak dan adil,” kata Cholil.
Menurutnya, kalau itu berkenanan dengan kriminal maka ditegakan hukum dengan baik, tapi kalau terkait dengan kesadaran toleransi saling menghargai, tentu ada penyuluhan kesadaran hidup beragama.

