Semua agama ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar dan salah. Tapi tidak boleh semua dikatakan mengandung paham radikal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
Wakil Ketua Umum MUI – Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pemblokiran situs Islam tersebut tentu mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif. Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Pasalnya, kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud.
Seharusnya menurut Zainut, Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs Islam secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs melalui proses hukum. Karena negara kita adalah berdasar atas hukum, tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata,” papar Zainut dalam rilisnya yang diterima MySharing, Senin (9/1).
Hal tersebut, menurut Zainut, jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi. Sepengetahuan Zainut, dalam UU ITE tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs.
Pemblokiran situs Islam sangat menyinggung perasaan umat Islam. Karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme. Zainut pun mempertanyakan, kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti NKRI dibiarkan dan tidak diblokir? Apakah hanya situs Islam saja yang membawa paham radikal?.
“Semua agama ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar dan salah. Tapi kan tidak boleh semua dikatakan mengandung paham radikal. Jadi, harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri,” tegas Zainut.
Untuk hal tersebut, kata Zainut, MUI meminta kepada Kominfo untuk mengevaluasi kebijakannya, dan mengharapkan untuk membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun, khususnya yang bersifat keagamaan. Ini agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

