MUI: Pemerintah Jangan Gamang Hilangkan Miras

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau pemerintah jangan gamang melaksanakan kebijakan penghilangan minuman keras di minimarket pada 16 April mendatang.

miraseKetua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, menyambut baik kebijakan Kementerian Perdagangan merealisasikan penghilangan peredaran minuman beralkohol di minimarket mulai 16 April 2015.

Menurutnya, kebijakan ini sangat sesuai dengan cita-cita revolusi mental, yakni menjauhkan generasi muda dari pengaruh alkohol.”Miras ini merupakan sumber segala kejahatan. Orang yang mabuk bisa melakukan kejahatan apapun. Makanya, kebijakan pemerintah melarang peredaran miras itu bagus,” kata Hasanuddin kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (14/4).

Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan soal miras ini. Ia pun menyarankan pemerintah sebaiknya melakukan sidak terlebih dulu untuk melaksanakan aturan itu. Dengan sidak, maka akan diketahui apakah pengusaha minimarket yang ada sudah mematuhi aturan larangan penjulan miras atau belum. Kalau ada minimarket yang nakal bisa diberi peringatan. “Kalau sudah diberi peringatan beberapa kali, namun masih saja nakal, maka izin minimarketnya bisa dicabut,” ujarnya.

Masyarakat pun, menurut Hasanuddin, harus ikut aktif melaporkan kepada kepolisian bila masih menemukan minimarket atau pengecer yang menjual miras. “Dengan gerakan yang masif, pengaruh buruk miras akan dapat diminimalisasi,” ujarnya.

Dalam penerapannya, Menteri Perdagangan juga menyediakan nomor kontak untuk pengaduan masyarakat bila masih ada minimarket atau pengecer yang masih menjual minuman beralkohol. Aturan ini menegaskan, bila minimarket dan penjual eceran masih saja menjual minuman keras meski telah diperingatkan sebanyak tiga kali, maka pemerintah akan menutup minimarket dan tempat penjual eceran.

Berdasarkan data Gerakan Nasional Antimiras (Genam), sebanyak 14,4 juta remaja Indonesia mengonsumsi minuman alkohol pada 2014. Tingginya angka remaja yang mengonsumsi miras tersebut tentu saja sangat memprihatinkan. Semua itu terjadi karena miras diperjualbelikan secara bebas di minimarket dan diperjualbelikan secara bebas di minimarket dan toko ritel.

Ketua Bidang Pendidikan MUI, Anwar Abbas, berharap kebijakan kemendag tersebut akan mengurangi jumlah konsumen miras di masyarakat. Sehingga generasi muda semakin sulit mendapatkan miras, tentunya kehidupan mereka pun menjadi lebih sehat. Peratusan ini, menurut Anwar, sesuai ajaran Islam yang secara jelas melarang mengonsumsi alkohol. Sehingga semua pihak harus mendukung, pengusaha Muslim juga diharapkan tidak menjual miras di tempat usahanya.

Anwar juga menghimbau pemerintah agar tidak gamang melaksanakan kebijakan tersebut, serta tidak memberi lagi ruang kepada pengusaha untuk menjual miras secara bebas.”Pemerintah sudah membuat kebijakan yang benar untuk melindungi rakyatnya agar terhindar dari bahaya miras. Semoga kebijakan ini bukan sekedar wacana pencitraan. Diharapkan tanggal 16 April mendatang kebijakan dilaksanakan secara tegas dan menyeluruh,” pungkasnya.