Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hafid Dhakiri melarang tenaga asing bekerja sebagai guru agama di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kebijakan pemerintah itu salah kaprah.

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Muhyiddin Jubaidi mengatakan, pemerintah jangan salah kaprah mengeluarkan kebijakan melarang guru agama asing mengajar di sekolah-sekolah Islam.”Pemerintah harus pahami dulu konteksnya sebelum mengeluarkan pelarangan tersebut,” kata Muhyiddin kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (8/1).
Menurutnya, seharusnya guru agama asing berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan di Kementerian Tenaga Kerja. Guru agama dari Timur Tengah itu jumlahnya sedikit. Mereka bukan mengajar ilmu agama, tapi bahasa Arab kepada Muslim. Sedangkan yang mengajarkan agama yakni dari Indonesia sendiri.
Mereka yang mengajar di Indonesia itu tenaga ahli yang umumnya adalah dosen bahasa Arab, guru bahasa Arab dan Imam masjid. “Yang fungsinya sebagai guru bahasa yang memicu siswa lebih semangat karena diajar oleh native speaker. Mereka tidak mengajar radikalisme dan ekstrimis,” ujarnya.
Muhyiddin mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang dapat meresahkan masyarakat Muslim di Indonesia. “Tidak usahlah pemerintah membuat kebijakan yang kontraproduktif meresahkan umat,” tegasnya.
Menurutnya, seakan-akan pemerintah berpandangan bahwa guru agama asing sebagai orang dibalik paham radikalisme. Padahal, radikalisme lebih banyak disebarkan oleh orang-orang ekspratiat yang bekerja di Indonesia. Namun bukan sebagai guru agama, melainkan sebagai tenaga ahli. ”Gerakan radikalisme itu disebabkan beberapa faktor, antara lain ketidakadilan ekonomi, politik dan budaya,” tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)RI memberlakukan rivisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 tahun 2012. Usai merevisi, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai guru-guru agama apapun tidak diperbolehkan lagi masuk ke Indonesia.

