Dalam kesepakatan politik, kepercayaan bukan merupakan agama.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang mengakomodasi penghayat kepercayaan di kolom agama pada KTP akan menimbulkan masalah.
“Putusan MK itu dikhawatirkan menimbulkan persoalan yakni gejolak di masyarakat,” kata Ma’ruf di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (15/11).
Karena menurutnya, masalah kepercayaan bukan hanya masalah hukum, tapi juga kesepakatan politik dalam bernegara. “Dalam kesepakatan politik kepercayaan bukanlah merupakan agama. Ketika kepercayaan itu timbul, mau diapakah itu, kesepakatan politiknya sudah ada. Dia bukan agama. Makanya, dia ditempatkan di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, bukan di Departemen Agama,” ungkap Ma’ruf.
Ma’ruf menegaskan, penulisan identitas dalam kolom KTP merupakan penulisan identitas agama. Sedangkan, kepercayaan tidak termasuk dalam identitas agama. ”Ketika pembahasan KTP, identitas itu agama. Jadi yang dijadikan identitas dalam KTP itu adalah agama. Ini keputusan politiknya begitu,” tukasnya.
Menurutnya, keputusan MK tersebut hanya berpegang pada prinsip perundang-undangan tanpa memperhatikan kesepakatan politik bernegara. Karena itu, Ma’ruf menilai putusan MK ini akan menimbulkan masalah baru dalam bermasyarakat dan bernegara.
.

