MUI Rumuskan Fatwa Muamalah

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) prihatin atas fenomena media sosial (medsos) yang sering dijadikan alat penyebaran berita bohong.

MUI  akan mengeluarkan fatwa muamalah menggunakan medsos. Fatwa ini merupakan salah satu langkah untuk memerangi maraknya berita bohong atau hoax melalui media sosial.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI saat ini masih membahas draf fatwa pedoman bermuamalah atau bergaul di media sosial (medsos). “Insya Allah dalam waktu dekat, MUI akan merumuskan fatwa muamalah itu,” kata Niam di kantor MUI, Jakarta,  Rabu (8/2).

MUI menurut Niam,  berharap  pedoman itu nantinya akan menjadi rujukan keagamaan bagi masyarakat Muslim pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, agar perkembangan teknologi informasi bisa berdaya guna untuk kemaslahatan dalam bertetangga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga masyarakat Indonesia bisa menjadikan medsos untuk mempererat hubungan kebangsaan dan kemasyarakatan di Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

“MUI prihatin atas fenomena medsos yang sering dijadikan alat penyebaran berita bohong (hoax), provokasi, fitnah, hingga menebar kebencian. Jika hal itu dibiarkan,  bukan tidak mungkin akan memicu keretakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” papar Niam.

Niam menjelaskan,  MUI sebagai wadah ulama dan cendekiawan Muslim dalam kerangka mengemban amanah keagamaan dan keumatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memandang penting untuk memberikan pedoman tentang kaidah keagamaan saat bermedsos. “Fatwa muamalah ini bertujuan demi wujudkan kemaslahatan umat, bukan kemudharatan,” tegas Niam.

Ada pun isi pedomannya, diungkapkan Niam, yakni agar dalam bermedsos menghindari ghibah atau mengungkap dan memperbincangkan aib orang, fitnah, serta anjuran untuk mengklarifikasi dan memverifikasi suatu berita atau informasi.

MUI menghimbau bila tidak yakin berita itu benar,  maka  lebih baik berita itu tidak perlu disebar agar tidak menimbulkan fitnah. Bahkan, kalaupun benar, verifikasi itu tetap diperlukan apakah bermanfaat atau tidak. Hal-hal seperti inilah yang harus dipahami masyarakat dalam menggunakan kemudahan melalui medsos.