Wasekjen MUI Amany Lubis. foto:MySharing.

MUI Sambut Baik Penghentian K-13

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik penghentian Kurikulum 2013 (K-13) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Anies Baswedan. Apa alasannya?

Wasekjen MUI Amany Lubis. foto:MySharing.
Wasekjen MUI Bidang Luar Negeri, Amany Lubis. foto:MySharing.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Luar Negeri, Amany Lubis mengungkapkan, pelaku pendidikan di Indonesia belum siap untuk melakukan perubahan-perubahan yang dituntut oleh undang-undang tentang K-13. “Penundaan ini saya kira baik, karena kementerian agama juga masih kesulitan menerjemahkan kurikulum ini secara teknik kepada madrasah,” kata Amany kepada MySharing, Kamis (11/12).

Menurutnya, kompetensi guru belum bisa mengimbangi yang dituntut oleh kurikulum ini. Hambatannya waktu, pendanaan, SDM dan persiapan semua unsur pelaku pendidikan. Dan mengingat Indonesia ini luas, maka tidak bisa yang dirumuskan di Jakarta atau kota-kota besar kemudian harus serentak dilaksanakan di berbagai pelosok. Oleh karena itu perlu waktu mewujudkannya dengan sosialisasi terlebih dulu.

Ia menuturkan, kalau dari kabinet pemerintahan terdahulu ada niatan baik menerapkan K-13, tentu harus kita hargai.Tetapi kalau tidak bisa dilaksanakan segera, maka lebih baik ditunda diberi tahapan-tahapan teknik mana dulu yang akan dilaksanakan. Kemudian buku pelajarannya juga harus disediakan dengan baik, sehingga semua aspek bisa dilaksanakan tanpa terburu-buru. Amany mengakui, dirinya mendapatkan keluhan dari pelaku pendidikan dan membuat buku pelajaran K-13. “Mereka menyatakan bahwa perlu waktu untuk menyusun buku itu,” ujarnya.

Terkait pendapat bahwa penerapan K-13 ini, untuk lebih membentuk karakter dan kemandirian anak. Amany pun kembali mengingatkan, bahwa selama ini pendidikan agama, budi pekerti, pembinaan ahlak yang dipadukan dengan penanaman wawasan kognitif semua berkonstribusi berperan membentuk karakter dan kemandirian anak. Jadi bukan harus dari penerapan K-13 baru kemudian menyatu antara kognitif dan lainnya.

Menurutnya, mungkin penekanan arah kurikulum ini untuk mengintegritaskan pada mata pelajaran agar ada penyederhanaan yang dianggap meringankan siswa. Sehingga dalam satu mata pelajaran mendapat nilai bagus. Namun kalau belum bisa langsung diterapkan, sebaiknya disosialisasikan dulu. “Semua pihak harus paham baik guru, siswa, orangtua, pembuat materi dan pembuat kebijakan di daerah-daerah,” ungkapnya.

Mundur ke kurikulum 2006, menurut Amany, secara kaca mata Islam tidak bermasalah. Karena guru yang mengajar di kelas bisa berinovasi. Misanya, guru sudah mengenal unsur-unsur K-13, kemudian yang dilaksanakan kurikulum 2006. Maka bisa dipadukan untuk penguatan pengabungan pada materi.”Segi filosofi pendidikan menyatu, guru bisa menginformasikan itu. Ini dalam rangka persiapan pelaksanaan K-13,” pungkasnya.

Sementara Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengirimkan surat kepada Mendikbud meminta penjelasan terkait penghentian K-13. “Apakah berhenti selamanya, termasuk pelatihan guru dan pengadaan bukunya. Sehingga K-13 tidak bisa diimplementasikan atau hanya sementara saja sambil perbaikan,” ujar Kamaruddin.

Sebagai langkah awal, Dirjen Pendidikan Islam telah mengirim surat edaran kepada seluruh madrasah agar proses pembelajaran tetap berjalan seperti biasanya dengan menerapkan kurikulum yang ada sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan K-13 telah dihentikan oleh Mendikbud Anies Baswedan. Penghentian itu utamanya dilakukan pada sekolah-sekolah yang menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini diminta untuk kembali ke Kurikulum 2006.