Fenomena memeriahkan kegiatankeagamaan non-Islam dengan adanya pengusaha memaksakan karyawan Muslim mengenakan atribut natal.
Menjelang perayaan umat Nasrani yang jatuh pada 25 Desember, pusat perbelanjaan dan gedung-gedung di ibu kota, marak dihiasi dengan ornamen dan atribut perayaan Natal.Salah satunya, penggunaan atribut Natal seperti topi sinterklas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan atribut non-Muslim untuk umat Islam.Penegasan MUI tersebut seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat kaum Muslimin menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim.
“Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Disampaikan dia, terjadi fenomena untuk memeriahkan kegiatankeagamaan non-Islam dengan ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran, dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawan Muslimnya untuk menggunakana tribut keagamaan dari non-Muslim.
Pemerintah, kata dia, wajib mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang sifatnya memaksa dan menekan pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Yakni, seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim.
”Kami himbau agar pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang sifatnya memaksa dan menekan karyawan Muslim mengenakan artibut natal,” tukas Hasanuddin.

