Fenomena memeriahkan kegiatankeagamaan non-Islam dengan adanya pengusaha memaksakan karyawan Muslim mengenakan atribut natal.
Menjelang perayaan umat Nasrani yang jatuh pada 25 Desember, pusat perbelanjaan dan gedung-gedung di ibu kota, marak dihiasi dengan ornamen dan atribut perayaan Natal.Salah satunya, penggunaan atribut Natal seperti topi sinterklas.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan atribut non-Muslim untuk umat Islam.Penegasan MUI tersebut seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat kaum Muslimin menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim.
“Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya.
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
Disampaikan dia, terjadi fenomena untuk memeriahkan kegiatankeagamaan non-Islam dengan ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran, dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawan Muslimnya untuk menggunakana tribut keagamaan dari non-Muslim.
Pemerintah, kata dia, wajib mencegah, mengawasi dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang sifatnya memaksa dan menekan pegawai Muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Yakni, seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim.
”Kami himbau agar pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan yang sifatnya memaksa dan menekan karyawan Muslim mengenakan artibut natal,” tukas Hasanuddin.

