MUI Telah Pecat Ishomuddin

[sc name="adsensepostbottom"]

Dalam kesaksiannya di sidang Ahok, Ishomuddin menyatakan surah al-Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi. Pernyataan ini meresahkan umat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memecat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Pemecatan ini dilakukan karena pernyataan Ishomuddin saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa penista agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa memecah belah umat Islam.

Anggota Komisi Hukum dan Perundangan MUI, Anton Tabah Digdoyo mengatakan, pemecatan terhadap Ishomuddin dilakukan setelah dirinya mengirim kirim pesan WA ke Ketum dan Waketum MUI Pusat usai sidang Ahok, Selasa (21/3) malam. Pesan agar Ishomuddin juga ditembuskan ke sekjen MUI. Dalam pesannya Anton menyatakan, pihaknya akan keluar dari MUI.

“Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI.  Alhamdulillah Pimpinan MUI Pusat sudah hubungi saya Kamis 23 Maret 2017 bahwa yang bersangkutan (Ishomudin) telah dikeluarkan dari MUI. Insya Allah, PBNU akan bersikap sama dengan MUI,” ujar Anton dalam rilisnya yang diterima MySharing, Kamis (23/3) malam.

Anton menyampaikan, pemecatan terhadap Ishomuddin terpaksa dilakukan karena pernyataannya dalam membela Ahok telah meresahkan umat Islam. Karena dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan surah al-Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi. Padahal, Al Quran itu berlaku sejak kenabian Muhammad SAW 15 abad silam sampai hari kiamat.

Ketua Penanggulangan Penodaan Agama in pun mempertanyakan dasar pernyataan Ishomuddin bahwa Al Quran surah al-Maidah ayat 51 tidak  berlaku lagi. “Harus ada dasarnya dari Al Quran atau sunah, semua harus dari penjelasan Nabi SAW,” ujar Anton.

Anton mencontohkan surah al-Baqarah ayat 62 telah dimansukh (diubah) dengan surah Ali Imron ayat 19, ayat 85, Al Maidah ayat 3, dan Albayyinah ayat 6. Kemudian ditegaskan diberbagai Hadits a.l Hr Muslim juz 1 halaman 93 dan 134 Hadits Ahmad juz 13 halaman 522 juz 14, halaman 361 juz 22, dan halaman 468.

Menurut Anton, hal itu juga sangat jelas ada di Tafsir Ibnu Katsir juz 1 halaman 284 + 285, Ibnu Abas juz 1 halaman 113, dan Zidul Masir juz 1 halaman 74. Semua itu menegaskan surat Al-Bakarah ayat 62 telah dimansukh (mansukhot) dengan Surah Ali Imron 19 dan 85 surat Maidah ayat 3 Surah Bauyinah ayat 6 dan lain-lain.

Untuk itu, kata dia, ulama tidak boleh ngawur dan tidak asal bicara dalam menafsirkan Alquran karena harus wajib ada dalil untuk rujukan dari Allah dan Rasul-Nya. Apalagi, kata Anton, Alquran harus dijelaskan Hadits. Ini sesuai wasiat Nabi di akhir hayatnya tentang dua kitab penyelamat dunia akhirat, yaitu Alq Quran dan sunnah.

“Ulama sekarang sehebat apapun sudah tidak punya otoritas menafsirkan Al Quran dengan pendapatnya dengan pikirannya masing-masing, semua wajib merujuk ke hadits dan tafsir yang sudah disepakati,” tegas mantan ajudan presiden Soeharto.

Karena itu, kata Anton, Ishomuddin atau siapapun tidak boleh menafsirkan Al Quran menurut pikiran dan pendapatnya sendiri. Sebab, tafsir surah al-Maidah 51 sudah sengat jelas dan tegas,  itu berlaku sampai hari kiamat dan tidak ada waktu expired-nya.

Anton mengatakan, apalagi menafsirkan Al Quran, menafsirkan undang-undang yang buatan manusia saja dilarang denga pikiran masing-masing. Harus minimal dengan tiga kaidah, yaitu konsiderans, batang tubuh, dan penjelasannya. Kalau UU boleh ditafsirkan masing-masing, kata dia, yang terjadi adalah kekacauan di masyarakat.

Anton menuturkan, menafsirkan Al Quran terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat dengan rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi lalu dibukukan dengan rapi pula. “Berjilid-jilid hadis dan kitab tafsir pasca turunnya wahyu terakhir al-Maidah ayat 3 yang artinya ‘Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmatku dan Aku ridha Islam sebagai agamamu’.”

Jadi, tegas Anton, menafsirkan ayat Al Quran tidak boleh ditambah atau dikurangi karena sudah dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat. “Termasuk menafsirkan Al Quran wajib dengan penjelasan Rasulullah SAW. Karena itu dengan tegas Nabi berkata, ‘Siapa yang tafsirkan Al Quran dengan pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka”.