Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik Peraturan Kapolri (Perkop) yang mengizinkan penggunaan jilbab bagi polwan. MUI berharap polwan berjilbab harus berangkat dari kesadaran dan keimanan menjalankan ajaran agama Islam.

Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti, menyebutkan tentang hal menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan. Maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015 ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan tersebut.
Ketua Bidang Kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, menyambut baik izin penggunaan jilbab bagi polwan oleh Kapolri ini. Menurutnya, sebelumnya penggunaan jilbab bagi Polwan sempat tertunda. Padahal sebelumnya Kapolri Sutarman sudah mempersilahkan anggotanya untuk mengenakan jilbab. Tapi kemudian ada perintah untuk tidak mengenakannya lagi. “Hal itu sempat menimbulkan kegusaran umat Islam. Alhamdulillah, akhirnya Kapolri resmi memberikan izin polwan berhijab,” kata Cholil kepada MySharing, dikantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (25/3). Baca: Konferensi Hijab Indonesia Solidaritas Kaum Muslimah.
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
- Bank Muamalat Indonesia Menutup Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dengan Meriah
- CIMB Niaga Hadirkan Beragam Apresiasi untuk Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026
- Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Tempatkan Nasabah sebagai Pusat Inovasi
Namun demikian, menurutnya, dengan telah dikeluarkan Peraturan Kapolri (Perkop) tentang perizinan polwan berjilbab diharapkan benar-benar dari keimanan dan kesadaran menjalankan ajaran agama Islam.”Polwan yang berjilbab itu harus benar-benar berangkat dari keimanan dan menjalankan agama Islam tanpa harus menganggu tugasnya,” ujarnya.
Ia menuturkan, agar jilbab yang dikenakannya tidak mengubah pola bergaul polwan menjadi lebih eksklusif. Namun harus tetap inklusif menjalankan ajaran agama Islam dalam setiap langkah tugasnya. Nilai-nilai agama juga harus menjadi dukungan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya, tegas Cholil, Pancasila dan Konstitusi Negara Republik Indonesia sudah menjadi nafas Islam di Indonesia.

