Aktifis menilai situs nikahsiri.com berpotensi melegalkan prostitusi dan pernikahan anak di bawah umum.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) ECPAT Indonesia mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya untuk segera menangkap pendiri situs nikahsiri.com yang cukup meresahkan masyarakat luas. Hal ini didasari oleh bahayanya situs online yang dibuat oleh pendirinya, didalam situs tersebut ada lelang perawan dan mengajak masyarakat yang miskin untuk ikut serta menjadi mitra mereka dalam bisnis ini. Selain itu, masyarakat yang berminat bisa ikut mendaftarkan diri dengan usia minimum 14 tahun, yang di mana usia tersebut adalah usia anak-anak.
“Kami melihat ini sebagai prostitusi dan perkawinan anak yang dibungkus oleh justifikasi agama dan budaya, pendiri situs ini menyebutkan bahwa apa yang dilakukan olehnya disitus online tersebut adalah sebagai budaya asli Indonesia dan hal yang wajar”, kata ECPAT Indonesia dalam siaran pers yang diterima MySharing, Selasa (26/9). Dengan tagline “mengubah zina menjadi ibadah” yang terdapat dalam situs tersebut dan juga menjanjikan penghasilan sampai ratusan juta rupiah bagi para mitranya, hal ini seolah membenarkan apa yang dilakukan oleh pelakunya tersebut.
ECPAT Indonesia adalah sebuah organisasi jaringan nasional yang bekerja bersama di lebih dari 20 organisasi di 11 propinsi di Indonesia untuk menentang Eksploitassi Seksual Komersial Anak (ESKA), meliputi perdagangan seks anak, pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak serta dalam beberapa hal perkawinan anak.
- KB Bank Syariah Gelar Aksi CSR Serentak, Perkuat Kontribusi Sosial se-Indonesia
- Sambut Idulfitri 1447 H, Bank Muamalat Optimalkan Layanan Kantor Cabang dan Digital
- Royco dan Masjid Istiqlal Berbagi Kelezatan untuk Hangatkan Momen Kebersamaan di Ramadhan
- BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo
ECPAT Indonesia menilai ini adalah praktik perdagangan orang yang bisa juga korbannya adalah anak-anak yang memang selalu berada dalam posisi rentan untuk dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual. Menurut keterangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mitra yang akan di lelang keperawanannya sudah berjumlah 300 orang dan tidak menutup kemungkinan ada anak-anak disana yang dijual keperawanannya. ECPAT Indonesia berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku ini sudah termasuk dalam kejahatan seksual anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual.
ECPAT Indonesia berpendapat bahwa orang yang akan membeli lelang perawan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelaku kejahatan seksual anak juga, karena mereka pastinya akan memanfaatkan situs ini untuk melampiaskan hawa nafsu terhadap anak-anak dengan perantara situs yang dibuat pelaku. ECPAT Indonesia juga berharap kepolisian mau mengembangkan kasus ini ke tahap yang lebih dalam lagi untuk megetahui siapa saja orang yang menjadi mitra di situs ini, terutama siapa saja orang-orang yang berminat terhadap lelang perawan ini, bisa jadi para peminat lelang perawan ini adalah memang orang-orang yang mempunyai orientasi seksual terhadap anak-anak.
Selain itu juga ECPAT Indonesia berharap kepolisian juga menyelidiki penyedia perempuan-perempuan yang masih perawan tersebut, karena dikhawatirkan mereka juga menyediakan anak-anak untuk diikutkan dalam lelang perawan tersebut. Bisa jadi ini adalah sebuah jaringan besar yang menjalankan bisnis haram ini, karena pelaku kerap kali menyebutkan ini adalah sebuah bisnis yang dijalankan untuk mencari keuntungan.
ECPAT Indonesia berharap pelaku dalam kasus situs nikahsiri.com bisa dihukum dengan berat karena apa yang dilakukan oleh pelaku sangatlah merendahkan perempuan dan anak-anak, dan ECPAT Indonesia juga berharap para mitra-mitra yang sudah masuk kedalam grup tersebut
diselidiki karena bisa jadi orang-orang yang masuk dalam grup tersebut memang mencari anak-anak untuk dieksploitasi secara seksual dan memuaskan hawa nafsunya saja.

