Dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang sekitar 30 regulasi di industri keuangan non-bank pada semester II/2014 ini. Tujuannya dari penyempurnaan regulasi ini, adalah agar aturan-aturan yang terdapat di industri keuangan non bank bisa berjalan dengan lebih baik, serta memperluas cakupan usaha perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad, yang menyatakan, pihaknya saat ini sedang meninjau ulang aturan-arutan yang telah dikeluarkan oleh lembaga pengawas sebelumnya, yaitu badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
“Ada 30 peraturan yang sedang di-review ada masukan dari pelaku industri. Akan ada penyempurnaan. Bisa aja peraturan lama kita sempurnakan,” jelas Muliaman di Jakarta (4/8/14).
Muliman lalu menambahkan, pihaknya akan menyempurnakan aturan-aturan di sektor pasar modal, dan penyempurnaan aturan nonbank, termasuk usaha asuransi dan dana pensiun.
- BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026
- CIMB Niaga Dorong Masyarakat Travel Ala Global Citizen Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
“Di beberapa rencana pendalaman di pasar modal terus jalan, termasuk pengembangan surat utang di pasar modal dalam rangka market depening,” lanjut Muliaman.
Menurut Muliaman, di sektor perbankan pihaknya juga akan merealisasikan aturan branchless banking dan regulasi tersebut sampai sekarang ini telah memasuki proses finalisasi.
“Diperbankan, realisasi pelaksanaan branchless banking. Kita coba finalisasi. Kita ingin selesaikan semester II tahun ini. Juga akan ada beberapa aturan baru, selain branchless, ada aturan lain terkait dengan follow up dari beberapa review, terhadap beberapa peraturan yang disempurnakan,” papar Muliaman lagi dengan gamblang.
Lebih lanjut Muliaman, dilakukannya review terhadap regulasi-regulasi di atas, dilakukan karena terdapatnya aturang-aturan yang yang tidak berjalan efektif di lapangan. Maka untuk selanjutnya, agar bisa berjalan dengan baik dan optimal, pihaknya akan mendengar masukan dari para stakeholder terkait.
“Kami akan mendengar masukan pakar, pelaku, para bankir, pelaku industri keuangan yang lain, mana aturan yang jalan dan tidak jalan,” tandas Muliaman menutup pembicaraan. *

