OJK Benahi Penyampaian Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan

OJK sangat concern melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Wujud dari concern tersebut, OJK pada tanggal 24 Juli 2014 mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan. Hal tersebut tertuang dalam Siaran Pers OJK hari ini (7/8/14) yang disampaikan Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK – Anto Prabowo.

ojkSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) tersebut di atas merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang efektif akan berlaku efektif sejak 6 Agustus 2014.

Dalam Surat Edaran ini mengatur bahwa penawaran oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus menggunakan data yang telah disetujui oleh Konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon atau E-mail.

Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang menggunakan long-number dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi. Penawaran harus jelas menyampaikan identitas PUJK dan jika melalui telepon harus memohonkan kesediaan Konsumen untuk menerima penawaran.

SE-OJK Pemasaran ini juga mengatur tata cara pemuatan iklan yang dilakukan oleh PUJK dengan mewajibkan pencantuman logo dari PUJK dan keterangan pernyataan bahwa PUJK itu terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Hal ini ditujukan agar masyarakat tidak terjebak upaya perusahaan yang menawarkan seperti produk keuangan yang tidak menjadi kewenangan pengawasan OJK. Pengalaman dari kasus investasi yang diduga ilegal sering menawarkan investasi dengan bunga atau imbal hasil yang di luar batas kewajaran padahal kenyataannya perusahaan ini tidak diberikan izin dan pengawasannya tidak dilakukan oleh OJK.

Dalam aturan itu, OJK juga mengatur penggunaan terminologi syarat dan ketentuan berlaku yang biasanya ditulis hurufnya kecil dan tanda asterik (*), penggunaan kata-kata superlatif (misalnya terkuat, paling aman) dan beberapa hal lainnya.

Hal terpenting lain yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa PUJK akan menyediakan ringkasan informasi produk dan atau layanan jasa keuangan yang memuat manfaat, biaya dan risiko. Konsumen wajib mempelajarinya dan memberikan data/informasi yang akurat kepada PUJK.

OJK menyampaikan apresiasi kepada PUJK, Asosiasi di Industri Keuangan, Akademisi, Anggota Dewan Periklanan Indonesia yang berpartisipasi sebagai narasumber dalam perumusan SE-OJK Pemasaran sebagai peraturan pelaksanaan dari POJK No.1/POJK.07/2013.