Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat concern terhadap maraknya terjadi tindak kejahatan di bidang perbankan yang berpotensi merugikan nasabah dan perbankan. Lembaga ini telah melakukan berbagai langkah kebijakan strategis sebagai otoritas pengawasan di bidang perbankan.
Selaku otoritas pengawas industri perbankan, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) yaitu memanggil manajemen bank terkait untuk menyusun langkah-langkah atau rencana tindak yang bersifat segera dan realistis dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
“OJK juga meminta manajemen bank untuk tetap mengedepankan kepentingan nasabah dan melakukan pendekatan kepada nasabah secara aktif serta membuka jalur komunikasi yang memudahkan seluruh nasabah untuk mengetahui permasalahan yang terjadi dan upaya-upaya konkrit yang telah, sedang dan akan dilakukan bank,“ demikian dipaparkan Deputi Komisioner OJK Manajemen Strategis I B – Lucky Fathul AH di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Lucky – perusahaan bank terkait sudah melaporkan sejumlah tindak lanjut yang sudah dan akan dilakukan seperti menelusuri profiling transaksi, pemblokiran kartu, penggantian kartu, penggantian dana nasabah dan komunikasi kepada stakeholder sebagai bagian dari rencana aksi jangka pendek.
Lebih lanjut Lucky, OJK meminta seluruh manajemen bank untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan penggunaan teknologi informasinya untuk semakin meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Demikian Lucky Fathul AH.
