Gedung OJK
Gedung OJK

OJK Dorong Efektivitas Pengaduan Konsumen, Guna Majukan Sektor Keuangan

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengembangkan program pelayanan pengaduan konsumen yang efektif, sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mendorong kemajuan industri sektor jasa keuangan di Indonesia. Karena sesuai amanat Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah agar tugas memajukan industri di sektor jasa keuangan juga diiringi kemampuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Gedung OJK
Gedung OJK

Berbagai program untuk perlindungan konsumen telah dikeluarkan dan dijalankan OJK. Dan untuk meningkatkan efektivitasnya, sejalan dengan bertambahnya jumlah pengaduan konsumen, maka OJK pada tanggal 9 dan 10 Juni 2014 di Jakarta, melaksanakan pertemuan dengan para Contact Person pengaduan di sektor jasa keuangan untuk sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank. Pertemuan selama dua hari ini dihadiri oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, praktisi di sektor jasa keuangan, akademisi, dan stakeholders lainnya.

“Pertemuan dengan para pelaksana (person in charge) pengaduan konsumen di lembaga jasa keuangan itu dilaksanakan untuk membahas mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang efektif, agar pengaduan tersebut dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat,” demikian disampaikan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK – Sri Rahayu Widodo di Jakarta (9/6/14).

Lebih lanjut Sri Rahayu, pertemuan ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan perkembangan terkini mengenai perlindungan konsumen di beberapa Negara dan di Indonesia termasuk permasalahan dan kendala terkait upaya perlindungan kepada konsumen dan solusi mengatasinya. Pertemuan juga akan mengeksplorasi berbagai program perlindungan konsumen yang telah dilakukan LJK dan pengembangan ke depan yang sejalan dengan amanah dalam undang-undang mengenai OJK, serta penyamaan persepsi dan pandangan terkait penanganan pengaduan nasabah dan pelaksanaan fasilitasi, serta peran penting dari pejabat yang telah ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) penanganan pengaduan konsumen.

Sri Rahayu menambahkan, seperti diketahui, OJK telah meminta semua perusahaan atau lembaga jasa keuangan untuk memiliki Person in Charge pengaduan konsumen pada masing-masing perusahaan, yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai Contact Person OJK dalam menangani pengaduan yang diterima OJK.

Dalam bidang perlindungan konsumen, sejak awal beroperasi OJK telah melaksanakan serangkaian program inisiatif di antaranya dengan meresmikan Layanan Konsumen Terintegrasi dengan nomor layanan (kode area) 500-655 dan email konsumen@ojk.go.id.

“Sampai dengan tanggal 26 Mei 2014, terdapat 1.903 pengaduan yang diterima oleh OJK dari konsumen dan masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan tersebut, Layanan Konsumen Terintegrasi OJK telah memperkenalkan sistem trackable dan traceable. Dengan sistem tersebut, konsumen dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan kepada OJK, dan bagi lembaga jasa keuangan dapat menginformasikan status penanganan pengaduan yang berkaitan dengan lembaganya,” papar Sri Rahayu. Pengaduan yang diterima dan difasilitasi penyelesaiannya oleh OJK adalah pengaduan yang tidak dapat diselesaikan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan yang terkait, demikian tutup Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. *