Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepakat melakukan kerjasama dalam koordinasi perlindungan konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi. Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dengan Kominfo tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad dan Menkominfo – Tifatul Sembiring di Jakarta, (19/12/14).

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut: a. Koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi yang melalui jaringan telekomunikasi; b. Koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi; c. Koordinasi teknis dalam melakukan langkah-langkah penanganan, dalam hal terjadi penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan; dan d. Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad dalam sambutannya pada acara ini menjelaskan, bahwa pemanfaatan teknologi informasi mutlak diperlukan untuk meningkatkan inovasi produk menghadapi persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin ketat serta mendukung pengembangan program financial inclusion.
“Kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sangat penting, sebab OJK ingin memastikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat, bahkan mengganggu kestabilan sistem keuangan,” papar Muliaman.
- Bank Muamalat Selenggarakan Muamalah Executive Class di 4 Kota
- KB Bank Syariah Gelar Aksi CSR Serentak, Perkuat Kontribusi Sosial se-Indonesia
- Sambut Idulfitri 1447 H, Bank Muamalat Optimalkan Layanan Kantor Cabang dan Digital
- Royco dan Masjid Istiqlal Berbagi Kelezatan untuk Hangatkan Momen Kebersamaan di Ramadhan
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika – Tifatul Sembiring mengatakan, salah satu pertimbangan pentingnya MOU ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen khususnya bagi mereka yang memanfaatkan jaringan broadband dalam bertransaksi. “Ratusan juta pemegang gadget yang sebenarnya merupakan jalur pribadi akan sangat menggoda para pengiklan untuk menawarkan berbagai hal, sehingga jalur pribadi ini diperlakukan seolah-olah merupakan media massa. Itulah sebabnya diperlukan perlindungan,” jelas Tifatul.
Lebih lanjut, Kominfo mengajak semua penyelenggaran jasa telekomunikasi untuk turut melakukan perlindungan, dan di sisi lain OJK mengajak semua pelaku usaha jasa keuangan untuk memanfaatkan jaringan dan jasa telekomunikasi secara bijak sehingga tidak merugikan konsumen, baik produk dan jasa keuangan maupun konsumen telekomunikasi, seperti penawaran yang memaksa, pengiriman pesan yang terlalu sering, penawaran yang menjebak, dan sebagainya.
Sebelumnya pada pertengahan Mei lalu OJK telah mengeluarkan surat resmi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengenai semakin maraknya penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui SMS dan telepon yang dilakukan oleh pihak ketiga telah mengarah pada kondisi yang dapat meresahkan masyarakat.
Untuk itu, Ketua Dewan Komisioner OJK meminta antara lain agar PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek SMS dan/atau telepon yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Konsumen dan/atau masyarakat. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari persiapan implementasi pemberlakuan POJK Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku mulai tanggal 6 Agustus 2014.

