Gedung OJK
Gedung OJK

Kinerja Positif OJK Triwulan I – 2014

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semenjak resmi didirikan pada 1 Januari 2013, telah cukup banyak berkiprah dalam sektor jasa keuangan di tanah air. Meski keberadaannya terhitung baru seumur jagung, namun kinerja lembaga ini terlihat sangat positf.

Gedung OJK
Gedung OJK

Hal itu tercermin pada triwulan pertama di tahun 2014 ini, dimana pencapaian kinerja OJK dalam hal pengawasan dan pengaturan di bidang Pasar Modal (PM), Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Perbankan, dan Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) secara umum tercatat positif. Sebagaimana dipaparkan Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B OJK Lucky F A Hadibrata di Jakarta (24/6/14).

Menurut Lucky, secara umum, kondisi pasar keuangan domestik pada triwulan I-2014 menunjukkan penguatan yang signifikan. Beberapa indikator seperti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Industri Keuangan Non-Bank, Perbankan, nilai tukar rupiah, dan imbal hasil surat berharga negara menunjukkan perbaikan. Sampai dengan saat ini, peraturan yang telah dikeluarkan OJK adalah 14 POJK, 8 KDK, 12 SEOJK. Sedangkan dalam proses penyelesaian adalah Perbankan 3 RPOJK; Pasar Modal 33 RSEOJK dan 19 RPOJK; IKNB 5 RSEOJK, 13 RPOJK, dan 3 RPDK.

“Sektor keuangan Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif. Di pasar surat berharga negara, imbal hasil SBN selama triwulan I-2014 ini membukukan penurunan rata-rata sebesar 42 basis point. Pertumbuhan ini disertai dengan volatilitas yang rendah, yang mencerminkan stabilitas yang tetap terjaga meskipun pada awal tahun ini terjadi pemindahan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK,” jelas Lucky.

Sementara itu, di bidang Pasar Modal (PM), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia mengalami peningkatan sebesar 11,6%, ditutup pada posisi 4.768,28. Sepanjang triwulan I-2014, pembelian neto (net buy) oleh investor asing sebesar Rp 24,6 triliun. Nilai kapitalisasi pasar saham juga mengalami peningkatan sebesar 11,8 persen dibandingkan posisi pada akhir triwulan sebelumnya. Rata-rata nilai perdagangan per hari mengalami penurunan sebesar 4,6 persen, namun rata-rata frekuensi perdagangan saham per hari mengalami peningkatan sebesar masing-masing 38,7 persen.

Lebih lanjut Lucky, kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) selama triwulan I-2014 secara umum masih menunjukkan perkembangan yang positif. Total aset IKNB di akhir triwulan I-2014 naik sekitar 2,9 persen dibandingkan periode triwulan sebelumnya. Sektor jasa keuangan yang tercakup dalam IKNB yang mengalami peningkatan kinerja yaitu dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dari sisi aset industri perasuransian merupakan industri dengan aset terbesar diikuti oleh pembiayaan, dana pensiun, lembaga jasa keuangan lainnya, dan industri jasa penunjang IKNB. Dari jumlah pelaku, jumlah industri pembiayaan adalah terbesar diikuti oleh dana pensiun, industri jasa penunjang IKNB, dan perasuransian.

Lucky menambahkan, industri perbankan menghadapi kondisi likuiditas yang ketat, namun dari sisi rasio kecukupan modal menunjukkan kinerja yang cukup baik, CAR berada pada posisi 19,8 persen. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross relatif rendah rata-rata sebesar 1,9 persen dengan tingkat NPL net sebesar 0,9 persen. Kinerja industri perbankan syariah mengalami perlambatan dibandingkan triwulan sebelumnya, namun dari sisi market share perbankan syariah mengalami peningkatan 4,9 persen.

Menurut Lucky, OJK senantiasa berupaya menjalankan tugas pokok dan fungsi guna menjamin Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) agar tetap dapat terjaga. OJK telah menetapkan 10 sasaran strategis meliputi: (i) Terwujudnya Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang tangguh, kontributif, dan inklusif; menjaga Sistem Keuangan yang stabil dan berkelanjutan, dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, (ii) Meningkatkan pengaturan SJK yang selaras dan terintegrasi, (iii) Mengembangkan SJK yang stabil dan berkelanjutan, (iv )Mengoptimalkan pengawasan SJK yang terintegrasi dan terkoordinasi secara efektif, (v) Mengoptimalkan edukasi dan perlindungan konsumen, (vi) Meningkatkan surveillance sistem keuangan dan koordinasi secara efektif, (vii) Meningkatkan tata kelola yang efektif, (viii) Mengoptimalkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, (ix) Meningkatkan organisasi yang efisien dan efektif didukung SDM yang profesional dan (x) Mengembangkan Sistem Informasi dan sarana prasarana yang memadai. Sasaran strategis dimaksud, merupakan pedoman pelaksanaan tugas OJK. Pembangunan sistem tekhnologi informasi terus dilakukan agar sistem pengawasan SJK yang ada saat ini dapat diintegrasikan dengan baik.

Karena itu, di dalam mencapai tujuan mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara sehat, sustainable, dan stabil, lanjut Lucky, OJK memiliki kepentingan untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif, dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri. Beberapa kerja sama antara lain dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan beberapa perguruan tinggi dalam rangka perlindungan konsumen. Dalam rangka pengembangan lembaga keuangan mikro, OJK juga bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Deutsche Gesellscaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ).

Di tingkat multilateral, OJK telah terdaftar sebagai anggota Working Group on Banking Supervision (WG/BS) pada Executive Meeting of East Asia Pacific Central Banks (EMEAP), yang beranggotakan 11 bank sentral dan otoritas pengawas bank (Non Central Bank Supervision/NCBS) se-Asia Pasifik. OJK juga masuk sebagai anggota penuh (full member) di Islamic Financial Services Board (IFSB). Pada Januari 2014, OJK secara resmi telah diterima sebagai negara ke 100 yang tergabung dalam penandatangan signatories A pada Multilateral Memorandum of Understanding on Concerning Consultation and Cooperation and the Exchange of Information (MMoU) IOSCO. Di tingkat regional, OJK terus terlibat dan berperan aktif dalam kelanjutan inisiatif ASEAN Capital Market Forum (ACMF).

Sesuai amanat Undang-undang No.21 tahun 2011 tentang OJK, terhitung sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan oleh BI, telah dialihkan kepada OJK. “Untuk menjalankan amanat tersebut dan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank serta tugas melakukan edukasi dan perlindungan konsumen, maka mulai awal Januari 2014 OJK telah membuka 35 kantor yang terdiri dari 6 kantor Regional OJK dan 29 Kantor OJK (KOJK) di seluruh daerah di Indonesia. Seluruh kantor tersebut berlokasi di kantor-kantor Bank Indonesia di daerah-daerah,” jelas Lucky.

Lebih jauh Lucky, sejalan dengan pelaksanaan tugas edukasi konsumen, OJK juga diamanatkan untuk melaksanakan perlindungan konsumen sehingga Kantor OJK di daerah dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat. Melalui peningkatan literasi keuangan diharapkan masyarakat akan lebih yakin dalam membuat keputusan investasi dan berhubungan dengan lembaga keuangan.

Kemudian, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK diberikan mandat untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM mulai 2015. Dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM, OJK melakukan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Selain itu, dalam rangka melaksanakan tugas OJK di daerah, OJK aktif melakukan kerja sama dengan pemda, Bank Indonesia, dan komponen masyarakat. Demikian Lucky F A Hadibrata.