Gedung OJK
Gedung OJK

OJK dan LPS Sepakati Kerjasama Pelaksanaan Fungsi dan Tugas

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerjasama dalam rangka Keterkaitan Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dengan Lembaga Penjamin Simpanan. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad dan Ketua Dewan Komisioner LPS – C. Heru Budiargo di Jakarta (18/7/14).

Gedung OJK
Gedung OJK

Nota Kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas dan wewenang Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, sehingga diperlukan adanya kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPS dalam melancarkan tugas masing-masing lembaga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan. kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan melakukan penguatan pada struktur perbankan, dengan manajemen risiko tereintegrasi, good corporate governance tereintegrasi dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan,” tegas Muliaman Hadad.

Perkembangan kinerja perbankan sendiri saat ini terlihat cukup baik, hal ini ditunjukkan oleh rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) yang masih tinggi sebesar 19,8% dan rasio kredit bermasalah (NPL) gross yang rendah rata-rata sebesar 1,9%. Untuk terus meningkatkan kinerja perbankan, perlu didukung oleh peningkatan pengaturan Sektor Jasa Keuangan yang selaras dan terintegrasi. OJK secara berkesinambungan melakukan penguatan pada struktur perbankan, salah satunya dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi, dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan.

Penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah penyimpan adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas yang merupakan fungsi dari LPS. Dalam rangka menjaga tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan maka diperlukan kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPS, khususnya dalam hal menangani bank bermasalah. Penanganan bank bermasalah tersebut memerlukan koordinasi yang erat terutama dalam hal diperlukan pemeriksaan bersama. Untuk kelancaran tugas OJK dan LPS maka diperlukanlah nota kesepahaman ini agar kerjasama dan koordinasi dapat berjalan dengan bersinergi.

Nota kesepahaman ini memuat pokok-pokok yang terkait dengan efektivitas: -Pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank; -Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank; -Koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus; -Koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal; -Koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya; -Penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan; serta -Penanganan pelaksanaan tugas lainnya, termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.

“OJK dan LPS memiliki peran signifikan dalam jaring pengaman sistem keuangan, sehingga kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPSkhususnya dalam pengawasan Perbankan perlu dilakukan secara komprehensif dan bersinergi agar masing-masing lembaga dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” demikian Muliaman D. Hadad.