Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan pagu indikatif anggaran 2016 sebesar Rp3,8 triliun kepada DPR, meningkat 6,18 persen dibanding anggaran 2015 sebesar Rp3,5 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan pada 2016, pembiayaan OJK direncanakan bersumber dari penerimaan dana pungutan OJK sehingga dana APBN dapat digunakan untuk membiayai hal-hal lain seperti pembangunan infrastruktur.
“Kami berharap untuk tahun depan sepenuhnya (pembiayaan) akan berasal dari pungutan. APBN dapat digunakan untuk membangun jembatan dan jalan saudara kita di desa-desa,” ujar Muliaman saat rapat dengar pendapat Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa.
Pada 2015, anggaran OJK mencapai Rp3,5 triliun yang bersumber dari pembiayaan APBN sebesar Rp1,7 triliun dan dari pungutan industri sebesar Rp1,8 triliun.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Muliaman menuturkan, dalam menyusun rencana kerja dan anggaran 2016, OJK mempertimbangkan beberapa hal antara lain kenaikan proyeksi pungutan, kebutuhan sumber daya manusia, dan kegiatan operasional.
Untuk kenaikan proyeksi pungutan, mempertimbangkan kenaikan aset sebesar 13 persen, kenaikan pendapatan usaha dan biaya emisi sebesar enam persen dan penyisihan utang piutang yang bermasalah 2,7 persen.
Sedangkan terkait kebutuhan sumber daya manusia, mempertimbangkan penyesuaian tunjangan kemahalan sebesar 5,5 persen dengan memperhatikan proyeksi tingkat inflasi dan penyesuaian remunerasi berdasarkan kinerja kisaran 2-5 persen sesuai tingkat kinerja pegawai.
Selain itu, remunerasi pegawai penugasan Bank Indonesia tetap dibayarkan oleh bank sentral tersebut, serta penambahan jumlah pegawai OJK sebanyak 550 pegawai pada 2016.
Sementara itu untuk kegiatan operasional, mempertimbangkan kelanjutan sewa gedung kantor dan rumah jabatan serta penataan dan pemeliharaan gedung kantor, kendaraan dinas serta pengadaan kendaraan dinas.
Selain itu juga pembelian aset berupa tanah/gedung kantor/rumah jabatan, dan melanjutkan implementasi rancang bangun teknologi informasi (IT) serta pemeliharaan dan pengembangaan IT. (Sumber: Antara)

