OJK akan Atur Kelembagaan Dana Pensiun Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Dana pensiun syariah di Indonesia terbilang masih minim. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kini mulai menyiapkan penelitian terkait potensi dana pensiun syariah dan peraturan kelembagaannya.

PENSIONDirektur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch Muchlasin, mengatakan arah kebijakan OJK untuk pengembangan dana pensiun syariah adalah pengaturan perizinannya. “Kami akan buat peraturan OJK tentang kelembagaan untuk dana pensiun syariah apakah harus full fledge, boleh tidak bentuknya unit syariah, atau boleh tidak investasinya saja?,” jelasnya.

Muchlasin mengakui dana pensiun syariah eksisting masih sangat kecil. Dana pensiun syariah pun belum dimasukkan dalam statistik IKNB Syariah OJK. Oleh karena itu, pihaknya pun berupaya menyusun peraturan kelembagaan dana pensiun syariah yang ditargetkan selesai tahun depan. Baca: OJK Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi, Dana Pensiun dan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Dalam Roadmap IKNB Syariah 2015-2019 OJK memaparkan tiga strategi pengembangan untuk industri dana pensiun syariah. Strategi tersebut adalah akselerasi pembentukan kelembagaan dana pensiun syariah, mengembangkan pengawasan berbasis risiko secara bertahap, serta mengembangkan sistem pelaporan dan monitoring yang mendukung penerapan early warning system.

Salah satu rencana aksi dalam pembentukan kelembagaan dana pensiun syariah adalah menyusun pengaturan mengenai penyelenggaraan program pensiun syariah. Seiring dengan telah diterbitkannya fatwa DSN MUI No 88 tentang penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah, OJK pun mulai menyusun peraturan tentang program pensiun syariah. Baca: 2016, DSN MUI akan Terbitkan Fatwa SDS dan Anuitas Syariah

Dalam penelitian OJK tentang tingkat preferensi masyarakat mengenai dana pensiun syariah, terungkap bahwa masih banyak masyarakat yang pengetahuannya minim terkait dana pensiun syariah yaitu sebanyak 72 persen. Namun, jika dilihat dari tingkat minat terhadap dana pensiun syariah cukup tinggi, yaitu antara 74-85 persen.