Saat ini ada pula perusahaan teknologi jasa keuangan yang memobilisasi dana masyarakaf laiknya perbankan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, seiring berkembangnya teknologi, kini ada banyak produk yang belum diatur namun sudah berkembang pesat, terutama produk teknologi jasa keuangan (fintech). Ia pun mengakui bahwa regulasi tentang fintech di Indonesia belum lengkap.
“Kami sedang cek apakah aturan yang ada sekarang sudah memayungi atau perlu aturan baru karena beberapa fintech bekerja seperti bank yang memobilisasi dana masyarakat. Padahal untuk itu bank harus ada ijin, sedangkan fintech tidak ada,” katanya dalam konferensi pers peluncuran OJK Pusat Pengembangan Keuangan Mikro dan Inklusi, Selasa (15/3).
[bctt tweet=”Regulasi tentang financial technology (fintech) di Indonesia belum lengkap”]
Ia pun memahami pihaknya harus segera bergegas untuk membuat aturan bagi fintech, termasuk aturan bagi crowdfunding (urun dana secara daring) agar masyarakat tidak merasa dirugikan. OJK pun sudah membuat tim yang akan membuat regulasi, terutama terkait crowdfunding dan fintech yang memobilisasi dana melalui internet.
“Kami harus bergegas untuk merespon ini agar concern terkait perlindungan masyarakat bisa terfasilitasi. Kami juga sulit kalau masyarakat merasa dirugikan dengan operasional fintech, padahal kami tak beri ijin mereka. Walau selalu ada disclaimer di fintech bahwa pinjaman itu berisiko dan uang bisa hilang, namun masih ada isu perlindungan konsumen karena itu aturannya harus dibuat jelas,” jelas Muliaman.
Sinergi dengan Bank
Muliaman pun tak menampik jika terdapat fintech yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Oleh karena itu, ia mengimbau agar fintech dapat memberikan bunga yang compatible dengan perbankan karena biaya operasional fintech lebih dapat dikelola. Di sisi lain, ia pun mengimbau agar fintech dapat bersinergi dengan perbankan.
“Fintech ini juga sebenarnya bisa membantu lembaga keuangan yang ada karena biasanya lembaga keuangan ketika ingin masuk ke mikro suka sulit karena tidak adanya teknologi, maka fintech bisa kerjasama dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Kalau formatnya seperti ini kami senang karena bjsa dipantau, ketimbang berfungsi seolah menjadi bank tapi tidak jelas ijinnya,” pungkas Muliaman. Peran fintech pun akan menjadi salah satu topik yang akan didiskusikan dalam OJK Proksi untuk membuka akses keuangan masyarakat.
[bctt tweet=”Fintech bisa membantu perbankan masuk ke mikro”]

