Untuk memudahkan para pengusaha baru yang kesulitan mengajukan kredit ke bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan beleid model ventura.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, menilai keberadaan produk keuangan berjenis model ventura memiliki peranan penting dalam dunia keuangan Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada aturan (beleid) yang mengatur keberadaan modal ventura tersebut. Sehingga menyebabkan keberadaan penyedia produk tersebut terancam.
Untuk mengantisipasi hal itu, lanjutnya, OJK segera mengeluarkan ketentuan yang akan menjadi payung hukum bagi modal ventura. “Saat ini, beleid tersebut masih dalam proses pematangan. Dan kita akan dorong agar tumbuh modal-modal ventura baru, merevitalisasi industri modal ventura yang sudah ada,”kata Muliaman, di sela-sela Pelantikan dan Rapat Kerja Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di Jakarta, pada pekan lalu.
Menurutnya, modal ventura merupakan produk keuangan yang ditujukan bagi para pengusaha baru. Dimana skema dari produk ini, yaitu penyedia produk memberikan bantuan keuangan kepada pengusaha baru untuk memulai bisnis. Namun bukan dalam bentuk kredit melainkan penyertaan modal. “Pengusaha-pengusaha baru yang belum mempunyai rekam jejak, belum bisa masuk bank, bisa ke modal ventura. Bukan dalam bentuk kredit, tapi penyertaan modal sampai usahanya bagus. Baru kemudian dibuka akses kreditnya,” tegasnya.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Muliaman menjelaskan, bahwa beleid tersebut juga akan memberikan kesempatan kepada bank, jika ingin menjadikan modal ventura sebagai salah satu produknya. Sehingga kalau modal venturanya sudah selesai, pengusaha tersebut bisa mengajukan kreditnya ke bank yang sama.

