ojkklh

OJK Aktif Jalin Kerjasama dengan Lembaga Lokal dan Internasional

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara sehat, sustainable, dan stabil. Oleh karena itu, OJK memiliki kepentingan untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri.

ojk dan klh
Salah satu penadatanganan kerjasama OJK dengan lembaga lain, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup pada Mei 2014. Foto: OJK

Dalam rilisnya, OJK telah menjalin kerja sama antara lain dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan beberapa perguruan tinggi dalam rangka perlindungan konsumen. Sementara, dalam rangka pengembangan lembaga keuangan mikro, OJK juga bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Deutsche Gesellscaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ).

Di tingkat multilateral, OJK  pun telah terdaftar sebagai anggota Working Group on Banking Supervision (WG/BS) pada Executive Meeting of East Asia Pacific Central Banks (EMEAP), yang beranggotakan 11 bank sentral dan otoritas pengawas bank (Non Central Bank Supervision/NCBS) se-Asia Pasifik. OJK juga masuk sebagai anggota penuh (full member) di Islamic Financial Services Board (IFSB).

Pada Januari 2014, OJK secara resmi telah diterima sebagai negara ke 100 yang tergabung dalam penandatangan signatories A pada Multilateral Memorandum of Understanding on Concerning Consultation and Cooperation and the Exchange of Information (MMoU) IOSCO. Sedangkan, di tingkat regional, OJK terus terlibat dan berperan aktif dalam kelanjutan inisiatif ASEAN Capital Market Forum (ACMF).

Dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank serta tugas melakukan edukasi dan perlindungan konsumen, OJK telah membuka 35 kantor yang terdiri dari 6 kantor Regional OJK  dan 29 Kantor OJK di seluruh daerah di Indonesia. Seluruh kantor tersebut berlokasi di kantor-kantor Bank Indonesia di daerah-daerah. 

Kantor-kantor itu pun dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat. Melalui peningkatan literasi keuangan diharapkan masyarakat akan lebih yakin dalam membuat keputusan investasi dan berhubungan dengan lembaga keuangan.