Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi 50 Konglomerasi Keuangan yang telah melaporkan struktur dan anggota Konglomerasi Keuangannya kepada otoritas tersebut.

Hal tersebut sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, bahwa Entitas Utama wajib menyampaikan laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad menekankan pentingnya hal tersebut di atas, yaitu pola pengawasan terintegrasi terhadap industri jasa keuangan.
“Saat ini perkembangan globalisasi ekonomi, teknologi informasi, dan inovasi produk serta aktivitas lembaga jasa keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar masing-masing sektor jasa keuangan, baik dalam produk dan kelembagaan, maupun kepemilikan yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko industri jasa keuangan,” papar Muliaman di Jakarta, kemarin (Senin, 29/6/2015).
Menurut Muliaman D Hadad, dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini, diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential, sehingga dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.
“Penerapan pengawasan terintegrasi dimaksudkan juga untuk menutup regulatory gap dan menghilangkan supervisory blind spot serta memastikan pengawasan yang efektif yang timbul dari risiko aktivitas keuangan dari entitas yang tidak diregulasi yang masuk dalam Konglomerasi secara keseluruhan,” lanjut Muliaman.
Lebih lanjut Muliaman, pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko. Dalam prosesnya, pengembangan tersebut tidak saja menuntut komitmen dari otoritas tetapi juga pemangku kepentingan (stakeholders) untuk terlibat, terutama pelaku usaha/lembaga jasa keuangan, baik pemegang saham, direksi, komisaris, pejabat eksekutif maupun karyawan.
“Dalam hal ini OJK sebagai Regulator memiliki komitmen penuh untuk mengembangkan pengawasan terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan sesuai roadmap yang telah disusun selama tiga bulan ke depan, OJK akan mengundang para pimpinan konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri jasa keuangan dalam menerapkan ketentuan OJK tentang manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi, serta memberikan arah kebijakan ke depan mengenai pengawasan Konglomerasi Keuangan,” demikian tegas Muliaman D Hadad.
Dari 50 Konglomerasi Keuangan yang dilaporkan oleh industri, OJK mengklasifikasikan Konglomerasi Keuangan tersebut dalam tiga jenis, yaitu: .14 Konglomerasi Keuangan yang bersifat vertikal, 28 konglomerasi keuangan yang bersifat horisontal dan 8 konglomerasi keuangan yang bersifat Mixed.
Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok, karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian, dan meliputi jenis LJK yaitu bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek dan/atau perusahaan pembiayaan.

