OJK Berikan Ijin Unit Usaha Syariah PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura

[sc name="adsensepostbottom"]

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin pembukaan unit usaha syariah perusahaan modal ventura atas nama PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura.

dscn4468Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-222/NB.223/2016 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Modal Ventura kepada PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura, dalam Siaran Pers terbaru OJK hari ini (5/12/2016) di Jakarta.

“Dengan pemberian izin pemebtukan tersebut, PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,” demikian dijelaskan Direktur IKNB Syariah – Mochammad Muchlasin dalam pengumuman pemberian izin pembukaan unit usaha syariah perusahaan modal ventura atas nama PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura.

PT. Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK) sendiri adalah Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menggunakan metodologi Grameen Bank, MBK menyediakan modal kerja yang ditujukan kepada perempuan dari keluarga berpendapatan rendah di pulau Jawa, dengan tujuan memberikan mereka akses kepada layanan keuangan formal (financial inclusion), mengurangi kerentanan serta meningkatkan penghasilan dan taraf hidup.

Sejak memulai operasinya pada tahun 2003, MBK saat ini telah tercatat sebagai salah satu lembaga replicator Grameen Bank yang terbesar di Indonesia. MBK berharap dapat memberikan kontribusi kepada tujuan pemerintah untuk memenuhi Milenium Development Goals, terutama dalam memerangi kemiskinan dan memberdayakan perempuan.