Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin pembukaan unit usaha syariah perusahaan modal ventura atas nama PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura.

“Dengan pemberian izin pemebtukan tersebut, PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,” demikian dijelaskan Direktur IKNB Syariah – Mochammad Muchlasin dalam pengumuman pemberian izin pembukaan unit usaha syariah perusahaan modal ventura atas nama PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura.
PT. Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK) sendiri adalah Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menggunakan metodologi Grameen Bank, MBK menyediakan modal kerja yang ditujukan kepada perempuan dari keluarga berpendapatan rendah di pulau Jawa, dengan tujuan memberikan mereka akses kepada layanan keuangan formal (financial inclusion), mengurangi kerentanan serta meningkatkan penghasilan dan taraf hidup.
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Sejak memulai operasinya pada tahun 2003, MBK saat ini telah tercatat sebagai salah satu lembaga replicator Grameen Bank yang terbesar di Indonesia. MBK berharap dapat memberikan kontribusi kepada tujuan pemerintah untuk memenuhi Milenium Development Goals, terutama dalam memerangi kemiskinan dan memberdayakan perempuan.

